Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polres Tangerang Selatan Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Daftar G

Bagikan: Facebook X WhatsApp


TANGERANG SELATAN | TRM
Polres Tangerang Selatan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G hasil pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Serpong. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyidikan kasus peredaran obat keras ilegal yang diungkap sejak April 2026 dan diduga akan diedarkan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras daftar G yang disalahgunakan.

“Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras daftar G,” ujar Boy dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Polsek Serpong, Selasa (4/8/2026).

Menurut Boy, dengan dimusnahkannya sekitar 46 juta butir obat keras daftar G tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 23 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Ia menegaskan, Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan akan terus memperkuat pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.

“Kami tidak memberikan ruang kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba ataupun obat keras daftar G,” tegasnya.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Serpong. Pada 30 April 2026, petugas membuntuti sebuah kendaraan yang diduga mengangkut obat-obatan ilegal.

Dari kendaraan tersebut, polisi menyita puluhan karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah gudang di kawasan Jakarta Timur yang menyimpan ratusan karton tambahan berisi obat-obatan tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 46 juta butir obat keras daftar G.

Menurut Suhardono, obat-obatan tersebut tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk sediaan farmasi. Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci dalam memutus rantai distribusi obat-obatan berbahaya yang berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan publik. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *