Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pilot Malaysia Selundupkan 25 Kg Ekstasi Lewat Jalur Khusus Kru di Bandara Soekarno-Hatta

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | TRM
Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika lintas negara yang melibatkan seorang pilot berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS. Pelaku ditangkap setelah kedapatan membawa lebih dari 25 kilogram pil ekstasi serta sejumlah kecil sabu melalui jalur khusus kru pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kru pesawat yang baru tiba dari Kuala Lumpur di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Selasa (28/7/2026) malam.

Saat koper milik pelaku melewati mesin X-ray, petugas menemukan citra mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Hasil pemeriksaan menemukan 14 paket berisi lebih dari 70 ribu butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25,19 kilogram yang disembunyikan di dalam koper dinas pelaku. Selain itu, ditemukan pula paket sabu seberat sekitar 2,74 gram di dalam tas tangan,” kata Hengky.

Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan metamfetamina (sabu). Tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung beberapa jenis narkotika.

Menurut Hengky, pelaku diduga memanfaatkan fasilitas jalur khusus (crew lane) yang diperuntukkan bagi kru penerbangan untuk memperlancar aksinya. Meski demikian, ia menegaskan seluruh kru maskapai tetap menjalani pemeriksaan keamanan sesuai prosedur.

“Pengawasan terhadap kru penerbangan tetap dilakukan secara ketat. Tidak ada perlakuan khusus dalam proses pemeriksaan keamanan,” ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika internasional yang diduga berada di balik penyelundupan itu.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit Malaysia untuk mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta. Polisi juga mendalami pengakuan pelaku yang menyebut pernah melakukan aksi serupa sebelumnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak maskapai tempat pelaku bekerja menyatakan tengah melakukan investigasi internal dan menegaskan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *