CILEGON | tangerangraya.co
Polres Cilegon mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi atau inex, serta tembakau sintetis di wilayah hukum Kota Cilegon.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam ekspose kasus yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Mapolres Cilegon, Selasa (15/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MR (26), yang disebut berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Kasat Narkoba Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama mengatakan MR diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
“Adapun di sini tersangka MR ditangkap pada hari Kamis, pada tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 di rumah yang beralamat di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Cilegon, Banten,” kata Gregorius, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 398,48 gram, 356 butir ekstasi, serta tembakau sintetis seberat 29,87 gram.
“Di sini ada 3 jenis narkotika. Yang pertama adalah narkotika jenis sabu, kemudian narkotika jenis ekstasi, dan yang terakhir ada narkotika jenis sinte,” ujarnya.
Gregorius menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, MR memperoleh narkotika tersebut sehari sebelum penangkapan, yakni pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan dekat pelelangan ikan.
Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan dan peran G dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka MR mendapatkan narkotika di hari sebelumnya, pada tanggal 10 Juni tahun 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya dekat pelelangan ikan,” jelasnya.
Dalam menjalankan perannya, MR disebut memperoleh imbalan Rp200.000 serta mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Polisi juga menyebut MR telah dua kali menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
“Jadi dapat upah Rp200.000, yang kedua dia bisa dapat gratis memakai sepuasnya,” katanya.
MR juga disebut berperan sebagai pengedar dengan sasaran penjualan kepada komunitasnya di wilayah Cilegon. Narkotika yang diperoleh kemudian diedarkan kembali dalam paket-paket berukuran lebih kecil.
“Memang jadi tersangka ini rencananya akan menjual, karena BB-nya banyak ya,” tuturnya.
Dalam transaksi, polisi menemukan penggunaan modus sistem tempel. Lokasi pengambilan barang disampaikan kepada pembeli melalui Google Maps.
“Kalau sistemnya, yang saat ini kami dapat dari hasil penyidikan, sistemnya sistem tempel,” ungkap Gregorius.
Narkotika tersebut disebut dijual dalam paket kecil dengan harga sekitar Rp400.000. Polisi masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh MR dari setiap transaksi.
Polisi menyatakan MR diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika karena memperoleh barang dari G. Namun, asal-usul narkotika yang dikuasai G masih dalam proses penyidikan.
“Masih, kami masih melakukan penyidikan, tapi mohon waktu karena masih akan kami kembangkan untuk mengambil si G-nya untuk kami lakukan pendalaman,” katanya.
Atas perkara tersebut, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk ancaman hukuman sebagaimana dimaksud, itu 20 tahun ya, Pak, ya. Pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling banyak kategori 6,” pungkasnya. (ian/fb/dam)