Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Sekda Banten Buka Penjelasan Soal Belanja Tenaga Ahli

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | TRM

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengapresiasi komunikasi yang dibangun Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara melalui audiensi terkait pemberitaan mengenai belanja tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Sekda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (3/8/2026).

“Apresiasi kepada BEM Nusantara atas komunikasi yang dijalin terkait penjelasan informasi tenaga ahli di Pemprov Banten,” ujar Deden.

Ia menegaskan, Pemprov Banten berkomitmen memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami diperintahkan Pak Gubernur Andra Soni untuk selalu terbuka kepada masyarakat. Memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Koordinator BEM Nusantara Provinsi Banten M. Qolby Yusuf mempertanyakan mekanisme pengadaan tenaga ahli serta alasan kenaikan anggaran belanja tenaga ahli pada tahun 2026 yang mencapai Rp55,47 miliar.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani menjelaskan bahwa belanja tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Menurutnya, terdapat tenaga ahli yang bersifat sementara sesuai kebutuhan pekerjaan dan ada pula yang bersifat tetap karena merupakan amanat peraturan.

“Temporer bisa bulanan atau tahunan sesuai teknis pekerjaan. Yang permanen seperti profesi psikolog untuk pelayanan kekerasan terhadap anak atau kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten M. Rachmat Rogiyanto menjelaskan, anggaran tenaga ahli atau konsultan pekerjaan maksimal sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Tenaga ahli tersebut digunakan untuk mendukung administrasi perkantoran maupun administrasi teknis.

“Tenaga ahli bersifat pendukung. Tidak sampai pada keahlian teknis sehingga sifatnya bulanan,” katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan menambahkan, pihaknya menggunakan jasa tenaga ahli atau konsultan perseorangan guna meningkatkan efisiensi pekerjaan.

“Dipilih secara individu sesuai keahlian profesi. Lebih efisien. Beberapa syarat perekrutan adalah berpengalaman serta bersertifikat keahlian,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfosp) Provinsi Banten Beni Ismail menjelaskan, tenaga ahli dibutuhkan untuk mendukung berbagai layanan publik berbasis teknologi informasi, mulai dari SPBE, PPID, Satu Data Indonesia, keamanan siber, pengelolaan server dan jaringan, statistik sektoral, hingga pengelolaan media pemerintah.

“Rekrutmen harus bersertifikasi melalui e-Purchasing. Setiap bulan harus melaporkan pekerjaan dan dievaluasi,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Deden turut didampingi Kepala BPKAD Mahdani, Kepala Dinas Kominfosp Beni Ismail, Kepala Dinas Perkim M. Rachmat Rogiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *