Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapat sorotan. Warga terdampak, didampingi tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, mengadukan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).
Pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini ditempuh untuk meminta evaluasi atas proses penanganan perkara yang dinilai belum berlanjut ke tahap persidangan, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas korporasi tersebut.
Warga terdampak berinisial EH menyerahkan surat pengaduan di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI. EH didampingi Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku advokat dan Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional.
Berkas Perkara Disebut Telah P21
Berdasarkan keterangan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada 1 Juli 2026.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada 14 Juli 2026.
Namun, hingga awal September 2026, perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kondisi ini menjadi sorotan tim kuasa hukum yang menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus. Ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik,” ujar Marulitua Rajagukguk, mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional.
Soroti Kebijakan Tidak Dilakukan Penahanan
Selain mempertanyakan proses pelimpahan perkara, pihak pengadu juga menyoroti kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Menurut tim kuasa hukum, kebijakan tersebut perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Tim advokasi juga menyebut adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut, antara lain, dikaitkan dengan aktivitas ekspor-impor korporasi yang masih perlu didalami melalui proses hukum.
Minta Pengawasan dan Penanganan Lanjutan
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kejagung, Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dievaluasi.
Di antaranya, proses pelimpahan perkara, pengawasan terhadap penanganan perkara di daerah, serta pendalaman terhadap dugaan kerugian negara dan aspek hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas PT GRS.
Tim advokasi meminta Kejaksaan Agung menurunkan tim pemeriksa internal untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah. Mereka juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT GRS dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas pengaduan tersebut. (hmi)