Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Warga Dampak Limbah PT GRS Adukan Kasus ke Jamwas dan Jampidsus Kejagung

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | tangerangraya.co

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Banten kembali mendapat sorotan. Warga terdampak, didampingi tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, mengadukan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).

Pengaduan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini ditempuh untuk meminta evaluasi atas proses penanganan perkara yang dinilai belum berlanjut ke tahap persidangan, sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas korporasi tersebut.

Warga terdampak berinisial EH menyerahkan surat pengaduan di Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM) Kejagung RI. EH didampingi Marulitua Rajagukguk, S.H., M.H., selaku advokat dan Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional.

Berkas Perkara Disebut Telah P21

Berdasarkan keterangan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, S.I.K., M.H., berkas perkara tindak pidana lingkungan hidup PT GRS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan pada 1 Juli 2026.

Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II pada 14 Juli 2026.

Namun, hingga awal September 2026, perkara tersebut disebut belum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kondisi ini menjadi sorotan tim kuasa hukum yang menilai proses penanganan perkara perlu dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagaimana mungkin perkara kejahatan ekologis berat dengan ancaman kerugian lingkungan yang masif seolah mengalami perlambatan di tingkat kejaksaan? Kami hadir ke Kejagung untuk menuntut akuntabilitas dan objektivitas penegak hukum, baik dari sisi pengawasan internal maupun penanganan tindak pidana khusus. Ini momentum kejaksaan untuk kembali dipercaya publik,” ujar Marulitua Rajagukguk, mewakili Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional.

Soroti Kebijakan Tidak Dilakukan Penahanan

Selain mempertanyakan proses pelimpahan perkara, pihak pengadu juga menyoroti kebijakan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka setelah Tahap II oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Menurut tim kuasa hukum, kebijakan tersebut perlu dijelaskan kepada publik, terutama mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan dan dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Tim advokasi juga menyebut adanya indikasi dugaan perbuatan melawan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi kerugian keuangan negara. Dugaan tersebut, antara lain, dikaitkan dengan aktivitas ekspor-impor korporasi yang masih perlu didalami melalui proses hukum.

Minta Pengawasan dan Penanganan Lanjutan

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Kejagung, Tim Advokasi Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional memaparkan sejumlah persoalan yang dinilai perlu dievaluasi.

Di antaranya, proses pelimpahan perkara, pengawasan terhadap penanganan perkara di daerah, serta pendalaman terhadap dugaan kerugian negara dan aspek hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas PT GRS.

Tim advokasi meminta Kejaksaan Agung menurunkan tim pemeriksa internal untuk mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum di daerah. Mereka juga mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.

Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT GRS dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas pengaduan tersebut. (hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *