Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tersangka Diduga Sebar Konten Bom Molotov Polisi Tangkap Admin Instagram @pemukiman._.setan di Tangerang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Polisi menangkap admin Instagram @pemukiman._.setan di Cibodas, Tangerang. Polda Metro Jaya menyebut penangkapan terkait dugaan konten bom molotov.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap admin akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, AFA ditangkap pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ini, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Cibodas, Kota Tangerang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Budi menegaskan, penangkapan admin Instagram @pemukiman._.setan bukan berkaitan dengan unggahan mengenai penyerangan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya.

Menurutnya, AFA ditangkap terkait dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan dan petunjuk pembuatan bom molotov serta alat pembakar.

“Penangkapan tersebut bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar,” ujar Budi.

Selain itu, konten tersebut disebut disertai tulisan provokatif yang diduga mengarah pada ajakan melakukan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu.

“Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” imbuhnya.

Sebelum dikonfirmasi Polda Metro Jaya, kabar mengenai penangkapan AFA sempat diketahui warga di lingkungan tempat tinggalnya di RW 09, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Ketua RW 09, Wahyu Hidayat, membenarkan bahwa dirinya sempat diminta membantu petugas ketika melakukan penjemputan AFA di kediamannya.

Menurut Wahyu, petugas sempat mengalami kendala saat hendak masuk ke rumah AFA. Ia kemudian diminta membantu melakukan komunikasi dengan keluarga.

“Saat itu saya ditelepon karena Pak RT kewalahan mengetuk rumahnya. Setelah saya datang, mereka meminta izin. Akhirnya pintu dibuka dan kami ngobrol di dalam,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan AFA kemudian dibawa oleh polisi dengan didampingi orang tuanya untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang sedang ditangani kepolisian terhadap AFA. Ia hanya mengetahui bahwa pemuda tersebut memiliki aktivitas di media sosial. “Intinya memang yang bersangkutan ikut-ikutan pada saat demo kemarin,” ujarnya.

Wahyu juga menyebut keluarga AFA cenderung tertutup dan tidak banyak berinteraksi dengan warga sekitar. Kondisi tersebut membuat dirinya tidak mengetahui secara detail aktivitas AFA maupun perkara yang sedang ditangani polisi.

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan admin akun Instagram @pemukiman._.setan beredar di media sosial dan dikaitkan dengan sejumlah unggahan mengenai aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

Namun, Polda Metro Jaya memastikan penangkapan tersebut tidak berkaitan dengan unggahan mengenai GRIB Jaya.

Budi menjelaskan, penyidik Ditressiber menangani dugaan penyebaran konten yang berisi petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, yang disertai narasi provokatif.

AFA kini telah berstatus tersangka. Proses pemeriksaan dan penyidikan masih dilakukan Ditressiber Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan melalui akun media sosial tersebut.

“AFA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya,” kata Budi. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *