Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pria Asal Lebak Diduga Cabuli Anak Iming-iming Uang Jajan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Aparat Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M (31), asal Kabupaten Lebak, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, M sempat diamankan warga di salah satu perumahan di Kecamatan Solear setelah diduga melakukan pencabulan pada Jumat (28/8/2026).

“Petugas kami yang mendapat laporan langsung bergerak mengamankan tersangka,” kata Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).

Menurut Indra Waspada, peristiwa tersebut bermula ketika M diduga membawa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun. Warga yang tidak mengenal M kemudian merasa curiga dan melaporkan hal tersebut kepada orang tua anak serta perangkat lingkungan setempat.

“Orang tua korban bersama warga mencari keberadaan anak tersebut, dan akhirnya si anak ditemukan di masjid,” ujar Indra Waspada, dikutip Wartawan, Senin (31/8/2026)

Setelah ditemukan, anak tersebut menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua dan warga. Sementara itu, M diamankan warga tidak jauh dari lokasi masjid dan dibawa ke salah satu pos ronda.

Saat berada di pos ronda, salah seorang warga memeriksa ponsel M dan menemukan sejumlah foto anak-anak serta foto yang diduga bermuatan tidak senonoh.

Tidak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan mengamankan M untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, M diduga mengakui melakukan pencabulan dengan memegang alat vital korban.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.

Saat ini, M telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Indra Waspada mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta waspada terhadap orang yang menunjukkan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *