Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Peredaran Obat Ilegal Digagalkan Polisi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YG (23) diamankan bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam operasi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan obat keras ilegal di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini,” ujar Arnold.

Tersangka berinisial YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap aktivitasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 970 butir Tramadol, 948 butir Hexymer, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta potongan kardus yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Arnold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya. (wil/tmn/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *