Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DCKTR Tangsel Ingatkan Pentingnya SLF, Bukan Sekadar Formalitas Administratif

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGSEL | tangerangraya.co

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mengabaikan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan. Dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak digunakan.

Sekretaris DCKTR Kota Tangerang Selatan, Budi Rachmat, menyayangkan masih adanya pemilik bangunan yang belum memprioritaskan pengurusan SLF. Padahal, sertifikat tersebut penting untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan sebelum digunakan.

“Terbitnya sertifikat SLF menandakan bangunan telah selesai dibangun sesuai standar teknis dan layak digunakan secara aman. Ini mencakup standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Budi saat ditemui di ruang kerjanya, Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (13/10/2026).

Menurut Budi, pembangunan gedung selama ini kerap lebih berfokus pada keindahan arsitektur dan kekuatan struktur. Padahal, terdapat sejumlah aspek penting yang harus dipastikan untuk menjamin bangunan aman dan layak digunakan.

Salah satunya adalah keselamatan pengguna bangunan. Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup berbagai aspek teknis, seperti kondisi struktur, sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, sirkulasi udara, hingga ketersediaan jalur evakuasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek keselamatan, kepemilikan SLF juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan. Pemilik bangunan yang tidak memenuhi ketentuan dapat menghadapi konsekuensi administratif sesuai regulasi, termasuk sanksi yang berlaku.

Bagi pemilik gedung komersial, pabrik, maupun perkantoran, SLF juga menjadi aspek penting dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu persyaratan dalam pemenuhan perizinan terkait, sesuai jenis dan ketentuan usaha yang berlaku.

Budi menegaskan, pemenuhan kelaikan fungsi bangunan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban hukum. Lebih dari itu, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan dalam melindungi keselamatan orang-orang yang beraktivitas di dalamnya.

“Pastikan proses pengurusan dan pemeriksaan teknis bangunan ditangani oleh tim ahli yang berpengalaman agar fungsi serta legalitas gedung terjamin sepenuhnya,” pungkasnya.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *