Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Siswa SD Tewas Ditabrak Lari di Tangerang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswa sekolah dasar (SD) berinisial MZ (11) di Jalan Prima, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berakhir damai. Pengendara sepeda motor berinisial AD (26) memberikan santunan kerahiman sebesar Rp10 juta kepada keluarga korban.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Gunawan mengatakan, kedua belah pihak telah bermusyawarah dan keluarga korban menerima permintaan maaf dari pengendara. Orang tua korban juga telah mencabut laporan polisi di Satlantas Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (21/10/2026)

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak keluarga korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum dan sudah secara resmi mencabut laporan polisi di Satlantas Polres Metro Tangerang Kota,” kata Gunawan.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, MZ sedang bersepeda bersama dua temannya di kawasan Jalan Prima, dekat danau, wilayah Periuk, Kota Tangerang.

Menurut keterangan kepolisian, korban bersepeda dari arah Jalan M. Toha menuju Perumahan Taman Elang. Ketika melintas, korban diduga kehilangan kendali hingga terjatuh ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, sepeda motor yang dikendarai AD melaju dari arah sebaliknya dan menabrak korban

“Korban melaju dari arah Jalan M. Toha menuju ke arah Perumahan Taman Elang, melintas di Jalan Prima dekat danau. Pada saat bersepeda, korban hilang kendali dan terjatuh kemudian tertabrak sepeda motor yang melaju dari arah sebaliknya,” jelas Gunawan.

Akibat kecelakaan tersebut, MZ mengalami luka serius. Korban kemudian dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi meninggal dunia dalam perjalanan.

“Pesepeda mengalami luka, kemudian korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Dalam perjalanan meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah kejadian, AD sempat meninggalkan lokasi. Dua hari kemudian, tepatnya Minggu (18/10/2026), AD menyerahkan diri dengan didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Periuk dan diantar ke Polres Metro Tangerang Kota.

Gunawan mengatakan, AD kemudian menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut. Dalam proses penanganan perkara, AD juga menyampaikan keinginan untuk bertemu keluarga korban guna meminta maaf.

Proses perdamaian berlangsung setelah pihak pengendara menunjukkan iktikad untuk menemui keluarga korban. Menurut Gunawan, orang tua AD lebih dahulu menemui ketua RW untuk menyampaikan niat tersebut.

Setelah diarahkan untuk datang ke kantor polisi, AD bersama orang tuanya mengakui adanya kejadian kecelakaan. Kedua belah pihak kemudian melakukan musyawarah secara kekeluargaan di rumah korban pada Senin (20/10/2026) malam.

Dalam pertemuan tersebut, AD memberikan santunan kerahiman sebesar Rp10 juta yang diterima keluarga korban.

“Pihak pengendara memberikan santunan kerahiman sebesar Rp10 juta yang telah diterima secara tunai oleh keluarga korban,” kata Gunawan.

Setelah tercapai kesepakatan damai dan laporan polisi dicabut oleh orang tua korban, penanganan perkara tersebut dihentikan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga kendali kendaraan, serta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *