Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Punya Sertipikat PRONA, PTSL, atau PTKL? Pemkot Tangerang Beri Diskon BPHTB 45 Persen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Masyarakat Kota Tangerang yang telah memiliki sertipikat tanah melalui program pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Kas Desa/Lurah (PTKL) mendapat kesempatan memperoleh keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui Program Pesta Diskon Kemerdekaan yang berlangsung pada 3 hingga 31 Agustus 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan potongan BPHTB sebesar 45 persen bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan program tersebut.

Keringanan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi Pemkot Tangerang dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus mendorong masyarakat segera menuntaskan kewajiban perpajakan atas kepemilikan tanah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan, pemberian diskon tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membantu mempercepat proses administrasi kepemilikan tanah.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki sertipikat tanah melalui PRONA, PTSL maupun PTKL. Dengan adanya potongan BPHTB sebesar 45 persen, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Kiki, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, BPHTB merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi masyarakat ketika memperoleh hak atas tanah maupun bangunan.

Dengan adanya potongan sebesar 45 persen selama Program Pesta Diskon Kemerdekaan, masyarakat berkesempatan menyelesaikan kewajiban tersebut dengan biaya yang lebih terjangkau.

Kiki juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran karena program diskon memiliki batas waktu. Keringanan BPHTB tersebut hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026.

“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Masyarakat yang sudah memiliki sertipikat melalui program PRONA, PTSL maupun PTKL dapat segera memanfaatkan keringanan yang diberikan selama periode program berlangsung,” katanya.

Ia menambahkan, pembayaran pajak daerah yang dilakukan masyarakat pada akhirnya akan kembali dalam bentuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai program pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh warga,” jelasnya.

Pemkot Tangerang pun mengajak masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah melalui PRONA, PTSL, maupun PTKL untuk segera memanfaatkan diskon BPHTB 45 persen sebelum program berakhir.

Selain memberikan keringanan biaya, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan Kota Tangerang.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *