Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kota Tangerang berhasil masuk nominasi enam besar kota terbaik di Indonesia dalam penilaian percepatan pelaksanaan berusaha.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama antara DPMPTSP dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan perizinan.
“Alhamdulillah kita juga enggak nyangka bahwa kita masuk nomine terkait masalah enam besar kota yang ada di Indonesia,” ujar Sugihharto saat ditemui di Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, proses penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan. Salah satunya berupa pemenuhan data dan bukti pendukung yang diminta konsultan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
DPMPTSP kemudian melakukan optimalisasi terhadap berbagai data yang dibutuhkan sebelum mempresentasikan inovasi serta mekanisme pelayanan perizinan Kota Tangerang di hadapan dewan juri.
Dalam sesi presentasi tersebut, sejumlah perwakilan kementerian/lembaga dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) turut menggali informasi mengenai mekanisme percepatan pelayanan perizinan berusaha yang diterapkan di Kota Tangerang.
Menurut Sugihharto, capaian tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran OPD teknis yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan.
“Tidak hanya untuk DPMPTSP saja, tetapi juga kami bersama dengan teman-teman OPD teknis lainnya. Karena bagaimanapun itu bagian dari PPB, Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” jelasnya.
Sejumlah OPD yang terlibat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kesehatan serta perangkat daerah terkait lainnya.
Koordinasi lintas OPD dilakukan secara langsung untuk mempercepat penyelesaian kendala yang muncul dalam proses perizinan. Dukungan pimpinan daerah juga disebut menjadi faktor penting dalam memastikan setiap persoalan pelayanan segera mendapat tindak lanjut.
“Pak Wali, Pak Wakil itu berkomitmen. Manakala ada keluhan berkaitan dengan pelayanan perizinan, beliau langsung telepon, ‘Masalahnya di mana? Kendalanya apa? Koordinasikan,’” ungkap Sugihharto.
Beragam Inovasi Perizinan
Untuk meningkatkan kemudahan pelayanan, DPMPTSP Kota Tangerang menghadirkan sejumlah inovasi. Salah satunya layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 jam.
Selain itu, terdapat Sultan atau Konsultasi Online, Lintasan yang menyediakan informasi pelayanan selama 24 jam, serta kanal Aduan untuk menampung persoalan dan keluhan masyarakat.
Melalui layanan konsultasi online, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar perizinan dan memperoleh respons langsung dari petugas DPMPTSP.
Sejak Februari 2026, sekitar 2.000 masyarakat telah memanfaatkan layanan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan perizinan.
“Kita langsung akan jawab. Kita memiliki admin dari DPMPTSP kurang lebih sekitar empat sampai enam orang. Paling lama 10–15 menit kita harus lakukan update itu,” tutur Sugihharto.
Ia menegaskan, berbagai inovasi tersebut tidak semata-mata dibuat untuk memenuhi indikator penilaian pemerintah pusat. Lebih dari itu, inovasi diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sasar Generasi Muda Lewat TikTok
DPMPTSP Kota Tangerang juga mengembangkan strategi komunikasi pelayanan melalui media sosial. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah Live TikTok Pelayanan.
Langkah tersebut menjadi cara baru untuk menyampaikan informasi perizinan kepada masyarakat, khususnya generasi muda dan Gen Z yang aktif menggunakan media sosial.
Sugihharto mengatakan, salah satu sesi Live TikTok selama 47 menit berhasil memperoleh 372.300 likes dan menghasilkan tambahan 1.031 followers.
“Trennya semakin naik terus berkaitan dengan follower, viewer, komentar, dan lain sebagainya. Didominasi dengan komentar-komentar positif,” katanya.
Interaksi dalam siaran tersebut bahkan tidak hanya berasal dari masyarakat Kota Tangerang. Warga dari Medan, Jawa Tengah hingga Balikpapan juga ikut bertanya mengenai layanan perizinan di Kota Tangerang.
Menurut Sugihharto, hal tersebut menunjukkan informasi mengenai pelayanan perizinan Kota Tangerang semakin mudah dijangkau masyarakat dari berbagai wilayah.
“Artinya kami menghadirkan dengan pola teknologi informasi yang sekarang. Ternyata viewer, follower, segala macam itu semakin naik terus,” ujarnya.
Capaian Jadi Pemacu Perbaikan
Meski berhasil masuk enam besar nasional, DPMPTSP Kota Tangerang tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Sugihharto menilai hasil penilaian justru harus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pelayanan.
Ia mengatakan, peringkat bukan menjadi tujuan utama karena yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan terbaik.
“Saya memiliki optimisme. Bukan masalah peringkat, tetapi bagaimana kita melakukan upaya-upaya yang terbaik untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Masukan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial juga akan terus dipantau dan dijadikan bahan evaluasi. Respons, komentar hingga kebutuhan masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam merancang inovasi pelayanan berikutnya.
“Esensinya kita tetap melakukan upaya-upaya yang lebih meningkat, lebih baik lagi dalam orientasi pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sugihharto.(Wil)