Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kota Tangerang Petakan Kebutuhan Guru PNS

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menghadapi tantangan kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama di tingkat sekolah dasar (SD). Setiap tahun, lebih dari 200 guru dan kepala sekolah di Kota Tangerang memasuki masa purna bakti atau pensiun. Kondisi ini membuat pemenuhan tenaga pendidik dan kebutuhan kepala sekolah semakin mendesak.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Aris Munandar, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah guru yang pensiun, tetapi juga terbatasnya kesempatan untuk mengisi sejumlah jabatan penting di sekolah.

Hal itu disampaikan Aris saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2026).

“Informasinya tiap tahun itu sekitar 200 lebih kepala sekolah dan guru yang pensiun di Kota Tangerang,” ujar Aris.

Menurut Aris, berdasarkan ketentuan yang berlaku, sejumlah posisi strategis di satuan pendidikan, seperti kepala sekolah dan bendahara, masih mensyaratkan status PNS. Sementara itu, peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi jabatan tersebut masih terkendala regulasi, termasuk persyaratan golongan dan pengalaman manajerial.

Akibatnya, sekolah yang jumlah guru PNS-nya terbatas berpotensi mengalami kekosongan jabatan ketika salah satu tenaga pendidiknya memasuki masa pensiun.

“Semakin sulit nih mencari kepala sekolah, khususnya untuk SD. Ada sekolah yang guru PNS-nya cuma dua, satu kepala sekolah dan satu bendahara. Ketika satu pensiun, sudah tidak ada lagi PNS-nya, sementara yang ada P3K semua. P3K memang belum diakomodasi untuk bisa menjadi bendahara maupun kepala sekolah,” jelasnya.

Aris menyebut persoalan tersebut tidak hanya dihadapi Kota Tangerang, tetapi juga menjadi tantangan di berbagai daerah. Kondisi ini membutuhkan penataan kebijakan agar kebutuhan tenaga pendidik dan pengisian jabatan di sekolah dapat terpenuhi.

Selain kekurangan guru PNS, Dindik Kota Tangerang juga menghadapi persoalan keberlanjutan tenaga honorer. Berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, penganggaran honor guru melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibatasi hingga Desember 2026.

Dari pendataan sementara, terdapat sekitar 29 tenaga honorer di tingkat SD yang pembiayaan honornya bersumber dari dana BOS.

“Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 29 tenaga honorer di SD yang dibiayai melalui dana BOS,” ungkapnya.

Menurut Aris, belum adanya kepastian regulasi pengganti setelah batas waktu tersebut berakhir membuat tenaga honorer menanti kejelasan mengenai kelanjutan status dan pembiayaan mereka. Persoalan ini turut menjadi perhatian Dinas Pendidikan karena keberadaan guru tidak dapat dipandang sama dengan tenaga administrasi biasa.

Ia menjelaskan, profesi guru membutuhkan kompetensi dan kualifikasi khusus sehingga penempatan tenaga pendidik tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Kalau pegawai administrasi biasa, ditempatkan di mana saja bisa. Mau ditaruh di Dinas Sosial atau dinas lain, BPBD pun bisa. Tapi kalau guru tidak mungkin tiba-tiba dari Dinsos dijadikan guru karena kebutuhannya spesifik,” kata Aris.

Untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pendidik, Bidang Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang secara rutin melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah. Jika ditemukan sekolah yang kekurangan tenaga pendidik, penyesuaian melalui rotasi guru menjadi salah satu langkah yang ditempuh.

Dindik Kota Tangerang juga terbantu dengan penambahan tenaga pendidik melalui program pengangkatan pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah tersebut. Kehadiran guru baru, termasuk guru Pendidikan Jasmani, diharapkan dapat membantu mengisi kekosongan formasi di sejumlah sekolah.

Meski demikian, Aris menilai langkah antisipasi tetap diperlukan untuk menghadapi kebutuhan satu hingga dua tahun mendatang. Dinas Pendidikan berharap pemerintah pusat segera merealisasikan kebijakan penataan pengangkatan guru, termasuk membahas opsi perubahan status guru PPPK menjadi PNS.

“Jadi kalau satu sampai dua tahun ke depan tidak ada pengangkatan guru PNS, ya mungkin kita juga akan kekurangan guru PNS,” pungkasnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *