Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemenhaj Usut Dugaan Penyimpangan Dam dan Badal Haji

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | tangerangraya.co

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendalami dugaan penyimpangan dalam pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji yang melibatkan jemaah asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pendalaman tersebut berkaitan dengan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) AF Purwakarta. Kemenhaj telah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua KBIHU AF.

Proses klarifikasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis hingga Jumat, 24-25 September 2026.

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengatakan pendalaman dilakukan menyusul temuan Linjam Daker Makkah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

“Pendalaman tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis sampai Jumat, tanggal 24 sampai 25 September 2026,” ujar Rudi di Purwakarta, Sabtu (26/9/26).

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pendalaman tersebut adalah mekanisme pembayaran dam oleh jemaah haji asal Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan temuan sementara, sebanyak 93 jemaah disebut menyerahkan uang sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR) untuk disalurkan melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi), yang dikelola secara resmi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Mekanisme pembayaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam.

“Namun, menurut hasil pendalaman sementara, pembayaran dam melalui mekanisme tersebut hanya dilakukan untuk 10 jemaah,” kata Rudi.

Sementara 83 jemaah lainnya disebut melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR.

Perbedaan mekanisme serta nominal pembayaran tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman Kemenhaj. Berdasarkan data sementara, terdapat dugaan selisih sebesar 260 SAR untuk setiap jemaah dalam pembayaran tersebut.

Dugaan Badal Haji Tak Sesuai Ketentuan

Selain pembayaran dam, Kemenhaj juga mendalami dugaan pelaksanaan badal haji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ketua KBIHU AF disebut menerima titipan badal haji dari 104 orang dengan biaya masing-masing Rp9 juta. Pelaksanaan badal haji di Arab Saudi kemudian disebut diserahkan kepada seorang mukimin berinisial FS dengan nilai Rp4 juta per orang.

Kemenhaj turut mendalami dugaan bahwa pelaksanaan badal haji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Selisih biaya sebesar Rp5 juta dari setiap penitip juga menjadi bagian dari materi klarifikasi.

Jika data tersebut nantinya terbukti, nilai selisih dari 104 penitip diperkirakan mencapai sekitar Rp520 juta.

Kendati demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan klarifikasi. Kemenhaj menyatakan penanganannya berfokus pada aspek administratif, sedangkan dugaan tindak pidana ditangani aparat penegak hukum.

Rudi mengatakan dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Di sisi lain, Kemenhaj akan memusatkan pemeriksaan pada dugaan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan layanan haji. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, KBIHU terkait dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Kemenhaj masih memeriksa keterangan para pihak serta dokumen yang berkaitan dengan pembayaran dam dan pelaksanaan badal haji. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif selanjutnya. (mas/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *