Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Forklift 15 Ton Hantam Rumah Warga di Kronjo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift TCM 15 ton hingga menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, penanganan kecelakaan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga memfasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat.

“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama, Minggu (27/9/2026).

Fery menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift TCM berkapasitas 15 ton yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, menabrak rumah milik Samsul (34).

Forklift tersebut diketahui melaju dari arah Mauk menuju Kronjo. Saat melintasi jalan menurun, kendaraan mengalami gangguan mesin, kemudian bergerak berbelok ke kiri hingga menabrak pagar dan rumah milik Samsul.

Tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun, kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada bagian rumah dan berlanjut pada pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi antara pengemudi forklift dan pemilik rumah.

Menurut Fery, petugas yang tiba di lokasi melakukan penanganan awal serta mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Evakuasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan kecelakaan sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.

Di sisi lain, Satlantas Polresta Tangerang tetap menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan. Polisi juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi forklift dengan pemilik rumah untuk membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

“Upaya tersebut dilakukan untuk membuka ruang musyawarah agar persoalan kerusakan dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama,” ujar Fery.

Hingga saat ini, kedua pihak masih melakukan negosiasi terkait bentuk penyelesaian kerusakan. Pengemudi forklift menyatakan kesediaannya untuk membangun kembali bagian rumah yang mengalami kerusakan. Sementara pemilik rumah menginginkan penyelesaian dalam bentuk uang.

“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” terang Fery.

Fery menegaskan, kepolisian menjalankan penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan tetap menjaga posisi netral dalam pembahasan mengenai kerugian yang timbul akibat kejadian tersebut.

“Sedangkan bentuk dan penyelesaian ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua pihak. Selain meminta keterangan terkait kejadian, polisi juga akan mempertemukan pengemudi forklift dan pemilik rumah dalam proses klarifikasi tersebut.

Kepolisian berharap proses komunikasi dan mediasi dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *