Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Diskominfo Kota Tangerang: Warga Berhak Tahu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan kesadaran terhadap hak memperoleh informasi publik.

Keterbukaan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Partisipasi masyarakat juga dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan untuk mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, Hari Hak untuk Tahu Sedunia menjadi momentum untuk menguatkan pemahaman bersama bahwa informasi publik yang terbuka dan mudah diakses dapat mendorong masyarakat mengetahui, memahami, sekaligus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Masyarakat yang aktif adalah penjaga terbaik transparansi. Melalui momentum Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, kami mengajak warga untuk tidak ragu memanfaatkan informasi publik yang sudah tersedia untuk mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan,” paparnya.

Menurut Mugiya, hak masyarakat atas informasi merupakan salah satu fondasi dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

“Ketika warga aktif mengawasi dan mengawal arus informasi, hal itu tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi di Kota Tangerang,” tegas Mugiya.

Untuk memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik dapat dimanfaatkan, terdapat tiga langkah yang dapat ditempuh melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Tangerang.

Pertama, memanfaatkan informasi yang tersedia. Masyarakat dapat menggunakan data dan informasi publik yang telah disediakan pemerintah sebagai bahan pengawasan maupun pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Kedua, mengajukan permohonan informasi. Jika informasi yang dibutuhkan belum tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara resmi kepada PPID Kota Tangerang melalui portal daring PPID Kota Tangerang.

Portal PPID Kota Tangerang

Ketiga, menggunakan mekanisme hukum yang tersedia. Apabila permohonan informasi tidak memperoleh jawaban atau ditolak tanpa alasan yang sah, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika persoalan belum terselesaikan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperluas akses terhadap informasi publik. Keterbukaan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat semakin aktif sekaligus menjaga transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *