Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Pria Diamankaan Polisi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | tangerangraya.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar di Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak, Banten. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 99 butir tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, serta uang tunai Rp772.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.

Kedua pria berinisial MAG (33), warga Kecamatan Lebakgedong, dan TJ (23), warga Kecamatan Cipanas, diamankan di sebuah rumah di Kampung Cikomara, Desa Banjar Irigasi, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan anggota Satresnarkoba. Petugas kemudian mengamankan kedua pria itu dan melakukan penggeledahan di lokasi.

“Petugas menyita barang bukti berupa 99 butir obat tramadol HCl, 42 butir obat jenis Hexymer, uang tunai sebesar Rp772.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, dua unit telepon genggam, serta satu buah tas dompet berwarna hitam,” ujar Epi, Minggu (25/10/2026).

Saat ini, kedua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lebak. Penyidik mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran obat keras tanpa izin edar serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.

Epi menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 atau Pasal 436, sesuai hasil penyidikan dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan. Polres Lebak menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat tanpa izin serta penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Polres Lebak berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan obat-obatan yang disalahgunakan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan obat-obatan,” katanya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal. Warga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran obat tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat-obatan ilegal. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Moestafa.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut. Dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran obat tanpa izin edar tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *