Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPMPTSP Kota Tangerang Buka Layanan Perpanjangan IPTM Online Gratis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan perpanjangan Izin Pemanfaatan Tanah Makam (IPTM) secara online dan gratis.

Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, digitalisasi layanan perpanjangan IPTM dilakukan untuk memangkas proses birokrasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Menurutnya, ahli waris tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan maupun mengantre secara fisik untuk memperpanjang IPTM.

Masyarakat dapat mengajukan perpanjangan IPTM dari rumah melalui situs perizinanonline.tangerangkota.go.id. Layanan tersebut berlaku untuk seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah terdaftar di wilayah Kota Tangerang.

Sugihharto menegaskan, proses perpanjangan IPTM tersebut tidak dipungut biaya.

Ia menjelaskan, sejak 1 Januari 2024, perpanjangan IPTM telah dibebaskan dari retribusi daerah. Dokumen perizinan yang diterbitkan memiliki masa berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala oleh ahli waris.

“Kami membebaskan retribusi perpanjangan IPTM ini sejak awal 2024 sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terjangkau dan transparan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh ahli waris untuk memanfaatkan kemudahan layanan online ini agar tertib administrasi perizinan,” tambahnya.

Dengan layanan tersebut, Pemkot Tangerang berharap masyarakat dapat mengurus perpanjangan IPTM dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.(wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *