Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BPKAD Tangerang Buka Peluang Aset Daerah Jadi Pendapatan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangray.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mendorong optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD) agar aset yang tercatat secara administratif juga dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Aron Nugraha, mengatakan aset pemerintah daerah yang tercatat sebagai BMD dapat dimanfaatkan pihak ketiga sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Aron, pemanfaatan aset dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme kerja sama, khususnya untuk aset berupa tanah. Beberapa di antaranya melalui skema sewa, Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

“Selama tercatat sebagai aset daerah, dapat dimanfaatkan oleh pihak lain. Dalam hal ini mungkin asosiasi atau badan usaha,” ujar Aron, Selasa (15/9/2026).

Ia menjelaskan, pemanfaatan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan berdasarkan ketentuan dan dokumen yang jelas. Setiap kerja sama, kata dia, harus memiliki dasar hukum, mulai dari surat keputusan (SK) penetapan hingga perjanjian kerja sama.

“Dokumennya atau perizinan yang terbit itu adalah bentuk SK dan perjanjian. Jadi ada SK penetapannya, lalu yang kedua ada perjanjian,” katanya.

Aron menuturkan, kerja sama pemanfaatan aset juga menimbulkan kewajiban bagi pihak yang menggunakan aset tersebut. Bentuk kewajiban dapat berupa pembayaran sewa, retribusi, nilai rupiah tertentu, maupun kontribusi sesuai dengan mekanisme kerja sama yang disepakati.

Selain itu, BPKAD perlu memastikan status dan kewenangan atas aset sebelum pemanfaatannya dilakukan, terutama terhadap aset yang berkaitan dengan sarana dan utilitas.

Menurut Aron, pemerintah perlu mengidentifikasi jenis utilitas sekaligus memastikan kepemilikan aset. Hal tersebut diperlukan karena sejumlah aset atau infrastruktur dapat menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, maupun pemerintah pusat.

“Kita harus konfirmasi dulu jenis utilitasnya seperti apa, kita buat dan kita pastikan dulu asetnya milik siapa,” jelasnya.

Karena itu, pemetaan aset menjadi salah satu langkah penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Aset yang belum termanfaatkan dapat diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi sepanjang proses pemanfaatannya dilakukan sesuai regulasi.

Aron mengatakan, pimpinan BPKAD berharap aturan terbaru terkait pemanfaatan sarana dan utilitas dapat membuka peluang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset yang dimiliki.

“Pendapatan bagi daerah itu sangat diharapkan oleh pimpinan kami, sehingga potensi-potensi kerja sama dapat dilakukan tetapi tidak melupakan potensi dan pendapatan bagi daerah, dalam rangka pemanfaatan aset,” katanya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *