Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

APBD Perubahan Tangerang Terpangkas Rp434,21 Miliar Program Prioritas Tetap Jalan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026. Total anggaran ditetapkan sebesar Rp8,99 triliun, turun Rp434,21 miliar dari proyeksi awal sebesar Rp9,43 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan, penyesuaian dilakukan menyusul turunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta proyeksi dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Rasionalisasi dan pemangkasan belanja daerah terpaksa dilakukan akibat adanya penyesuaian penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta penurunan proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten,” kata Hidayat, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, APBD Perubahan 2026 telah disahkan melalui rapat paripurna antara Pemkab Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (28/9/2026).

Meski terjadi penyesuaian, Hidayat memastikan kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen Pemkab Tangerang dalam menjalankan program prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Penyesuaian anggaran belanja ini tidak akan mengurangi komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjalankan program utama yang telah tertuang dalam RPJMD, khususnya untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Hidayat menjelaskan, salah satu penyesuaian berasal dari dana kurang bayar pemerintah pusat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, nilai kurang bayar sebelumnya mencapai Rp197 miliar.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 189 Tahun 2026, dana yang ditransfer hanya Rp9,9 miliar. Dengan demikian, terdapat penyesuaian sebesar Rp187,1 miliar.

Selain itu, dana desa juga mengalami pengurangan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang dimutakhirkan melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026, dana desa yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp299 miliar berkurang Rp207 miliar.

Sementara itu, proyeksi dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Banten turun dari Rp436 miliar menjadi Rp396 miliar atau berkurang sekitar Rp38 miliar.

“Anggaran belanja yang mengalami penyesuaian atau pemangkasan di antaranya dana desa Rp207 miliar dan ADD Rp18,7 miliar, dengan total Rp226 miliar,” ungkap Hidayat.

Efisiensi juga dilakukan terhadap sejumlah kegiatan pendukung, antara lain perjalanan dinas, hotel, makan dan minum, jasa tenaga ahli, serta pengadaan tanah.

“Total keseluruhan efisiensi dan pemangkasan sebesar Rp434,21 miliar di perubahan APBD,” terangnya. (dam/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *