SERANG | tangerangraya.co
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan integritas birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan integritas dari sisi internal pemerintahan maupun eksternal yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Komitmen itu disampaikan Andra Soni dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan BPKP Perwakilan Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (21/10/2026).
Andra menjelaskan, penguatan integritas internal mencakup keteladanan pimpinan, pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, serta pencegahan gratifikasi. Sementara itu, dimensi eksternal berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang transparan, adil, responsif, dan terbebas dari pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan wewenang.
“Seluruh pimpinan perangkat daerah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, menolak gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan, mengelola konflik kepentingan, dan memastikan jajarannya bekerja sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Andra Soni.
Menurutnya, integritas menjadi salah satu fondasi utama keberhasilan pembangunan. Kinerja pemerintahan tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya anggaran atau banyaknya infrastruktur yang dibangun, tetapi juga harus dilihat dari kualitas tata kelola, transparansi, akuntabilitas, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia meyakini, penerapan tata kelola pemerintahan yang baik akan mendukung pelaksanaan delapan program unggulan Pemprov Banten, yakni Banten Bagus, Banten Sehat, Banten Cerdas, Banten Kuat, Banten Indah, Banten Makmur, Banten Ramah, dan Banten Melayani.
“Seluruh program ini harus dilaksanakan dengan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab agar setiap kebijakan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Andra juga menekankan bahwa kualitas pelayanan publik harus menjadi salah satu tolok ukur integritas birokrasi. Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adil tanpa diskriminasi maupun perlakuan khusus yang didasarkan pada kepentingan pribadi.
Selain itu, digitalisasi pelayanan harus diimbangi dengan sistem pengendalian internal dan pengawasan yang memadai agar pelaksanaannya tetap sesuai ketentuan.
“Tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan khusus yang didasarkan pada kepentingan pribadi. Digitalisasi pelayanan juga harus disertai pengendalian internal dan pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, Andra mendorong Inspektorat Daerah memperkuat peran strategisnya dalam memberikan peringatan dini serta mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan. Pengawasan akan difokuskan pada sejumlah sektor yang dinilai penting, meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan pendapatan daerah, hibah, bantuan sosial, aset daerah, serta program strategis pemerintah.
Ia menegaskan, Pemprov Banten terbuka terhadap evaluasi dan masukan konstruktif dari KPK, Kemendagri, maupun BPKP sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pencegahan korupsi.
“Kami berkomitmen menjadikan pencegahan korupsi sebagai bagian dari proses kerja sehari-hari. Mari kita jaga amanah, perkuat integritas, dan bangun pemerintahan yang bersih,” serunya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah II KPK, Joko Herman Sulistyo, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip ketertiban, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, upaya tersebut juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
“Ini merupakan salah satu cara mendukung Asta Cita Presiden Prabowo poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi maupun narkoba,” papar Joko.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan komitmen lembaga legislatif untuk mengawal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten. Ia mengapresiasi pendampingan yang diberikan KPK dan berharap kolaborasi antarlembaga tersebut dapat mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih baik.
Fahmi juga berharap arahan dan masukan dari KPK dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan didukung birokrasi yang menjunjung tinggi integritas.
“Kami berharap mendapat banyak masukan dan arahan dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, yang tentunya harus didukung oleh birokrasi yang berintegritas,” pungkas Fahmi.(zma)