Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Satpol PP Tangerang Tertibkan PKL Liar di Jalur Satria Sudirman-Benteng Betawi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di fasilitas umum dan mengganggu aktivitas pengguna jalan.

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan menyasar sejumlah titik di ruas Jalan Satria Sudirman, kawasan sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris, Selasa (11/8/2026).

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.

“Petugas kami bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait maraknya PKL liar yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan,” ujar Teguh.

Menurutnya, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan secara tidak semestinya dapat mengganggu fungsi trotoar serta kelancaran mobilitas masyarakat. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

Teguh menambahkan, operasi tersebut tidak hanya menyasar kawasan sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi, tetapi juga dilakukan hingga ruas jalan yang mengarah ke Stasiun Poris.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto mengatakan, pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

“Operasi berjalan lancar dan kondusif. Barang bukti hasil penertiban berupa lapak liar dan perlengkapan lainnya telah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS,” jelas Hadi.

Ia menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap dengan menyasar sejumlah lokasi lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum maupun meresahkan masyarakat.

Pemkot Tangerang juga mengimbau para PKL agar tidak menggunakan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya sebagai lokasi berjualan yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat.

Langkah penertiban tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kondisi jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat Kota Tangerang.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *