Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DCKTR Tangsel Dorong Pelaku Usaha Pahami Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi Bangunan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat pengawasan terhadap kelayakan bangunan gedung yang digunakan masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan melalui sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kepada para pelaku usaha.

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel menilai keberadaan SLF penting untuk memastikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

SLF menjadi bukti bahwa sebuah bangunan telah dinyatakan laik untuk difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, bangunan tidak hanya dituntut kokoh secara fisik, tetapi juga harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penggunanya.

Sekretaris DCKTR Tangsel, Budi Rachmat, mengatakan sosialisasi tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban serta proses penerbitan SLF.

“Kegiatan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami pentingnya kepemilikan SLF. Dokumen ini merupakan pernyataan dari Pemerintah Daerah bahwa bangunan gedung tersebut telah layak fungsi sebelum dapat dimanfaatkan,” ujar Budi di Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, SLF menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan bangunan yang dimanfaatkan masyarakat telah memenuhi standar kelayakan sebelum digunakan.

Empat Aspek Kelayakan Bangunan

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi sebuah bangunan untuk dinyatakan laik fungsi.

Aspek pertama adalah keselamatan, yang mencakup kekuatan struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, penangkal petir, hingga instalasi kelistrikan.

Kemudian aspek kesehatan yang meliputi ventilasi, pencahayaan, dan sanitasi. Bangunan juga harus memenuhi aspek kenyamanan, seperti kecukupan ruang, tata letak, tingkat kebisingan, serta pandangan yang layak.

Aspek terakhir adalah kemudahan, terutama berkaitan dengan aksesibilitas bangunan agar dapat digunakan oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Tangsel, Muhamad Hafiz, mengatakan SLF dapat diberikan baik kepada bangunan baru maupun bangunan yang telah berdiri.

Untuk bangunan baru, proses penerbitan SLF dimulai setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan. Pembangunan kemudian dilaksanakan berdasarkan rancangan yang telah disetujui.

Pemohon selanjutnya wajib menyampaikan jadwal dan informasi mengenai pelaksanaan konstruksi kepada dinas teknis melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Informasi tersebut menjadi dasar bagi dinas teknis untuk menugaskan penilik melakukan pemeriksaan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pembangunan sesuai dengan dokumen yang telah diajukan dan ketentuan yang berlaku.

Testing and Commissioning Jadi Tahap Penting

Hafiz menjelaskan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan SLF adalah Testing and Commissioning. Pada tahap tersebut, berbagai sistem dalam bangunan, khususnya komponen Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing (MEP), akan diuji.

Pengujian dilakukan untuk memastikan seluruh sistem dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perencanaan bangunan.

“Hasil akhir dari Testing and Commissioning akan dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diunggah melalui SIMBG,” tandas Hafiz.

Pemkot Tangsel berharap sosialisasi SLF dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha bahwa kelayakan bangunan bukan sekadar persoalan administratif.

Kepemilikan SLF juga menjadi bagian dari upaya memastikan bangunan yang digunakan masyarakat aman, sehat, nyaman, mudah diakses, serta sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, keberadaan SLF diharapkan dapat memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat yang beraktivitas di dalam maupun menggunakan fasilitas bangunan tersebut.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *