Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Kredit BJB Rp9,4 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | Tangerangraya.co

Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan dan pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi standby loan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten kepada PT Aryando Sejahtera Abadi pada 2019.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37), selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019, dan BH alias BK (44), selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, perkara tersebut bermula ketika BH alias BK mengajukan permohonan fasilitas kredit sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.

Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit.

“Hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” kata Yudhis, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.

Dalam prosesnya, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen. Namun, NF tetap melakukan analisis dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut.

“Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.

Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total sebesar Rp7,387 miliar.

Penarikan dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.

Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten. Kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.

Pihak bank juga telah melakukan upaya penagihan dan pelelangan terhadap tiga unit rumah yang menjadi agunan dengan nilai Rp2,65 miliar. Namun, hasil lelang tersebut belum dapat menutupi kerugian yang dialami. (hed/k6/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *