Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polisi Bongkar Produksi Oli Palsu dari Oli Bekas di Jakarta Barat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | tangerangraya.co

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap praktik produksi dan peredaran oli palsu yang dibuat menggunakan bahan dasar oli bekas. Produk tersebut diproses dalam jumlah besar sebelum dikemas dan dipasarkan seolah-olah merupakan oli baru.

Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/9/2026).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi S.I.K. mengatakan, aktivitas produksi oli palsu tersebut diduga telah berjalan sejak 2025 atau sekitar dua tahun. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial RU, SH, dan SK.

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tersebut. RU diduga bertindak sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan mengendalikan kegiatan produksi. Sedangkan SH dan SK bertugas melakukan pengolahan terhadap oli bekas.

Polisi menemukan bahwa oli bekas yang memiliki warna hitam pekat diproses menggunakan sejumlah bahan kimia. Bahan tersebut di antaranya DDM dan cairan penjernih parafin yang digunakan untuk mengubah tampilan oli agar terlihat lebih bening dan menyerupai produk baru.

Nasriadi mengatakan, kondisi tersebut berpotensi membahayakan konsumen karena perubahan warna tidak serta-merta membuat kualitas oli menjadi seperti produk baru.

“Oli tersebut secara visual diubah menjadi jernih seolah-olah oli baru, padahal kualitasnya tetap oli bekas. Ini sangat berbahaya karena dapat merusak komponen mesin, menyebabkan mesin cepat panas, hingga mati mendadak,” ujar Nasriadi.

Dalam penggerebekan di lokasi produksi, petugas menemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam proses pembuatan hingga pengemasan oli palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain 18 drum oli rekondisi, 10 drum oli olahan yang siap dipasarkan, peralatan pencetak kemasan, bahan kimia berupa DDM dan parafin, serta puluhan drum bekas.

Sejumlah drum tersebut diduga kembali dicat dan direkondisi untuk menyerupai wadah produk bermerek. Polisi juga menemukan kemasan, stiker, hingga kode QR yang diduga dibuat menyerupai produk resmi, termasuk produk dengan merek Pertamina.

Setelah diproduksi dan dikemas, oli tersebut kemudian dipasarkan melalui media sosial, salah satunya Facebook. Peredaran juga dilakukan melalui jaringan dari mulut ke mulut dengan menyasar sejumlah bengkel dan konsumen di wilayah Jakarta serta daerah sekitarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi memperkirakan aktivitas tersebut menghasilkan perputaran uang hingga ratusan juta rupiah selama beroperasi. Sementara itu, nilai kerugian yang dialami produsen resmi maupun masyarakat masih dalam tahap pendalaman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal bahan baku yang digunakan dalam produksi serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara polisi masih mendalami keseluruhan aktivitas produksi dan pemasaran oli palsu tersebut.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *