Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kapolresta Tangerang Ultimatum Debt Collector

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhamad Indra Waspada Amirullah memberikan peringatan tegas kepada perusahaan pembiayaan atau leasing agar tidak melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Indra Waspada menegaskan, perusahaan leasing harus menjalankan proses penagihan sesuai ketentuan hukum. Polisi juga tidak akan segan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang terbukti memberikan perintah penarikan kendaraan secara sembarangan kepada debt collector.

Menurutnya, praktik pemberhentian dan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, tindakan tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai jaminan fidusia.

“Saya tegaskan kepada PT-PT leasing, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut karena nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia,” kata Indra Waspada, Jumat (21/8/2026).

Ia mengatakan, Polresta Tangerang berkomitmen memberantas praktik premanisme yang mengatasnamakan penagihan utang. Penindakan tidak hanya akan menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga dapat dikembangkan hingga perusahaan yang memberikan perintah penarikan.

“Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum,” tegasnya.

Indra menjelaskan, masyarakat tidak perlu takut apabila menghadapi intimidasi atau tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalan. Warga yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada kepolisian agar kejadian tersebut dapat ditindaklanjuti.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghadapi tindakan intimidatif secara sendiri dan segera meminta bantuan aparat apabila terjadi pengadangan, ancaman, atau upaya penarikan kendaraan secara paksa.

“Jika melanggar, perusahaan tersebut tentunya akan kami selidiki dan proses hukum,” ujarnya.

Polresta Tangerang memastikan pengawasan terhadap praktik penagihan di lapangan akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan aktivitas penagihan perusahaan pembiayaan tetap berjalan sesuai koridor hukum. (Hab)

Sub: Larang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *