Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tasril Jamal: Penataan Pasar Sipon Tangerang Diminta Beri Solusi bagi Pedagang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak hanya melakukan penertiban dalam menata kawasan Pasar Sipon, Cipondoh, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak.

Menurut Tasril, penataan kawasan pasar perlu tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian pedagang. Salah satu alternatif yang diusulkan warga adalah mengarahkan pedagang ke pasar lain yang masih memiliki ketersediaan lapak.

Dalam keterangannya di Tangerang, Minggu, Tasril mengatakan warga mengusulkan agar pedagang Pasar Sipon diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong.

“Warga telah mengusulkan agar pedagang dapat diarahkan ke Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki lapak kosong. Ini bisa jadi solusi bagi Pemda dalam mengatasi pedagang Pasar Sipon,” ujar Tasril.

Ia meminta perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan Pasar Sipon. Penataan, kata dia, harus mencakup berbagai aspek, mulai dari fungsi jalan, saluran air, kebersihan hingga ketertiban kawasan.

Tasril berharap proses penataan dilakukan secara persuasif dengan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kita ingin pedagang tetap bisa mencari nafkah, tetapi fasilitas umum juga harus dikembalikan sesuai fungsinya. Kalau ada persoalan administrasi, sewa-menyewa atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai aturan, mari diselesaikan dan ditata dengan baik. Jangan sampai dibiarkan karena akhirnya merugikan pedagang maupun masyarakat,” katanya.

Tasril juga mendorong Pemkot Tangerang segera menindaklanjuti aspirasi warga mengenai penataan kawasan Pasar Sipon. Aspirasi tersebut sebelumnya disampaikan Ketua RW 04 Kampung Gunung melalui surat kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026.

Menurut Tasril, warga melaporkan sejumlah persoalan di kawasan tersebut, termasuk masalah kebersihan serta pemanfaatan bahu jalan, saluran air, dan jembatan untuk aktivitas perdagangan maupun parkir.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani agar fasilitas umum tetap dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Selain itu, warga juga melaporkan adanya dugaan praktik sewa berantai secara bulanan di atas tanah negara serta dugaan penggunaan listrik secara ilegal di kawasan Pasar Sipon.

Tasril meminta laporan tersebut diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum diambil tindakan.

“Ini yang juga perlu menjadi perhatian. Ada laporan warga mengenai dugaan sewa berantai tanah negara dan penggunaan listrik secara ilegal. Saya kira jangan langsung menyimpulkan, tetapi laporan seperti ini harus diverifikasi. Kalau memang terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *