Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Pemerintah Kota Tangerang memperkuat penanganan tuberkulosis (TBC) dengan menghadirkan fasilitas pendampingan bagi pasien melalui Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru. Fasilitas tersebut diresmikan Pemkot Tangerang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, Kamis (27/8/2026).
Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru ditujukan sebagai tempat pendampingan sementara bagi pasien TBC, terutama mereka yang mengalami TBC resistan obat (RO). Program ini merupakan hasil kolaborasi antara BAZNAS Kota Tangerang dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang serta menjadi program pertama yang diterapkan di Provinsi Banten.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menyambut baik hadirnya fasilitas tersebut. Menurutnya, penanganan TBC membutuhkan kerja sama berbagai pihak agar masyarakat yang menjalani pengobatan tetap mendapatkan perhatian dan pendampingan yang memadai.
“Tidak boleh ada yang dikucilkan, tidak boleh ada yang merasa tidak tersentuh. Harus kita sentuh semuanya, termasuk masalah kesehatan. TBC ini bisa diobati,” ujar Sachrudin.
Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, lembaga zakat, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendampingan bagi pasien. Upaya tersebut diharapkan mampu membantu pasien menjalani proses pengobatan secara lebih teratur hingga dinyatakan pulih.
Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Danni Budianto mengatakan, Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru merupakan bagian dari pengembangan program BAZNAS di bidang kesehatan. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan ditanggung BAZNAS, sementara penentuan penerima manfaat dan pendampingan pengobatan dilakukan bersama Dinas Kesehatan.
Menurut Danni, program tersebut tidak berhenti pada aspek kesehatan. Setelah pasien menyelesaikan proses pengobatan dan dinyatakan sehat, BAZNAS juga membuka peluang pemberian bantuan untuk mendukung kemandirian ekonomi penerima manfaat.
“Ini kan pemberdayaan. Ini perlu waktu. Tapi ada improvement-nya. Harapannya bisa sembuh, kembali ke masyarakat, kemudian kita berikan intervensi bantuan modal usaha ekonominya sehingga mereka bisa berubah menjadi sehat dan mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, rumah sehat tersebut secara khusus disiapkan bagi pasien TBC resistan obat yang membutuhkan pendampingan selama menjalani pengobatan.
Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru memiliki tiga kamar dengan kapasitas hingga enam pasien. Setiap pasien dapat menjalani pendampingan selama 14 hari dan memperoleh obat sesuai dengan penanganan medis yang telah ditentukan.
Dini menjelaskan, masa pendampingan tersebut salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan. Pasalnya, terapi TBC membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga konsistensi pasien dalam mengonsumsi obat menjadi salah satu faktor penting dalam proses penyembuhan.
Selain itu, pendampingan juga diharapkan membantu mengurangi risiko penularan TBC kepada orang-orang di sekitar pasien, baik keluarga maupun masyarakat.
“Harapan kami adalah pada pasien dengan TBC ini bisa kita putus rantai penularannya, baik kepada keluarga maupun masyarakat di sekitar,” kata Dini.
Selama berada di rumah sehat, pasien akan mendapatkan pendampingan dari petugas kesehatan dan kader. Petugas dari puskesmas juga dijadwalkan memberikan layanan secara bergantian. Penanganan turut melibatkan dokter spesialis paru dan tenaga medis terkait sesuai kebutuhan pasien.
Melalui Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru, Pemkot Tangerang berharap penanganan TBC dapat dilakukan secara lebih terpadu. Tidak hanya membantu pasien menyelesaikan pengobatan, program ini juga diarahkan untuk mendukung pemulihan pasien agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara sehat dan mandiri.(Wil)