Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Ringkus Penambang Ilegal di Lebak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | tangerangraya.co

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menetapkan seorang tersangka berinisial PU dalam kasus dugaan pertambangan batu bara tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan di lokasi.

“Kasus ini, bermula dari Laporan Polisi tanggal 29 September Tahun 2026, penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara, pada Selasa (29/9/2026). Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut, dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).

Maruli menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut berlangsung pada 19 hingga 27 September 2026.

“Batu bara yang dihasilkan, kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” jelasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.

Maruli menerangkan, tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya Tersangka PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 200 juta,” terangnya.

Di sisi lain, Polda Banten mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea meminta masyarakat tidak ragu melapor agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, segera laporkan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” terangnya. (eem/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *