Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Dalami Dugaan Tambang Tanah Urug Kasemen

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | tangerangraya.co

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah menyelidiki informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan mineral dan/atau batubara berupa penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Penyelidikan dilakukan pada Selasa (6/10/2026), menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas penambangan tanah urug di wilayah tersebut. Petugas Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Namun, dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Petugas juga tidak mendapati alat berat maupun kendaraan yang tengah digunakan untuk mengangkut tanah urug di lokasi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan pelanggaran hukum, khususnya aktivitas pertambangan.

“Kami telah melakukan pengecekan di lokasi yang diinformasikan dan saat petugas berada di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, termasuk alat berat maupun kendaraan pengangkut tanah. Namun demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk memastikan informasi tersebut secara menyeluruh,” ujar Maruli dikutip Wartawan, Kamis (8/10/2026).

Maruli menegaskan, Polda Banten masih akan mendalami informasi yang diterima dengan mengedepankan proses penyelidikan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan.

“Kami tidak berhenti pada pengecekan awal. Penyelidikan lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi dan fakta yang lebih lengkap. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum melalui saluran resmi kepolisian. Dengan demikian, setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat, objektif, dan sesuai prosedur. (hed/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *