Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperkuat pembinaan dan pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN), mulai dari kepatuhan terhadap jam kerja hingga penanganan pelanggaran perilaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap aparatur menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Evaluasi dan pembinaan disiplin tersebut berlangsung di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak semata-mata diukur dari kehadiran di tempat kerja. Lebih dari itu, kedisiplinan juga mencakup tanggung jawab dalam menjalankan tugas, kepatuhan terhadap aturan, serta komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Disiplin itu bukan hanya hadir, bekerja, tetapi juga terus berusaha untuk meningkatkan layanan yang terbaik buat masyarakat,” ujar Herman.
Menurutnya, secara umum tingkat kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkot Tangerang relatif baik. Namun, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidakhadiran pegawai dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan kerja.
Karena itu, pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa penguatan pembinaan dilakukan menyusul adanya peningkatan laporan pelanggaran disiplin pegawai.
Dalam evaluasi tersebut, pihaknya juga menemukan masih adanya pejabat administrator yang belum optimal menjalankan pengawasan terhadap pegawai di unit kerja masing-masing. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketidakhadiran bawahan yang dibiarkan tanpa teguran maupun tindak lanjut.
Jatmiko menegaskan, atasan langsung memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan melekat. Dengan demikian, setiap pelanggaran harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sekadar dilaporkan kepada BKPSDM atau Inspektorat tanpa upaya pembinaan awal.
“Atasan punya kewenangan, punya hak, punya tanggung jawab melakukan pengawasan melekat kepada bawahannya. Jangan membiarkan dan jangan juga mengabaikan,” tegas Jatmiko.
Pelanggaran Disiplin Bisa Berujung Sanksi
Jatmiko menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN memiliki beragam bentuk, mulai dari tidak masuk kerja tanpa keterangan, dugaan pungutan liar (pungli), hingga pelanggaran perilaku. Penanganan setiap kasus dilakukan berdasarkan jenis pelanggaran dan tingkat hukuman disiplin yang berlaku, yakni ringan, sedang, atau berat.
Untuk pelanggaran yang masuk kategori berat, proses pemeriksaan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk BKPSDM, Inspektorat, dan atasan langsung. Penjatuhan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kewenangan sesuai ketentuan kepegawaian.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu dapat berujung pada sanksi berat, termasuk pemberhentian, apabila memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Jatmiko mengungkapkan bahwa hingga bulan sebelumnya terdapat 19 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah diberhentikan.
Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat penerapan disiplin dan memastikan seluruh pegawai memahami konsekuensi atas pelanggaran kewajiban kerja.
Atasan Diminta Tidak Membiarkan Pelanggaran
Melalui pembinaan tersebut, Pemkot Tangerang mendorong seluruh pejabat struktural agar lebih aktif mengawasi pelaksanaan tugas dan kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing.
Pengawasan yang konsisten dinilai penting untuk membangun budaya kerja yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan setiap persoalan ditangani secara proporsional sesuai aturan.
Pemkot Tangerang berharap penguatan pembinaan dan penegakan disiplin dapat mendorong ASN semakin profesional, berintegritas, serta menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat.
Dengan kedisiplinan yang terjaga, aparatur diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan warga.(Wil)