Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Dapatkan Berita Terbaru Setiap Hari

Masukkan alamat email Anda untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Tangerang Raya.

Gratis, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pemkab Lebak Perkuat Pelayanan PPID, Diperluas hingga Desa dan OPD

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | TRM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik (KIP) melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah desa.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan informasi publik secara cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi melalui sistem pelayanan satu pintu.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lebak, pemerintah daerah telah mengeluarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan informasi agar lebih cepat dan memudahkan masyarakat,” ujar Amir Hamzah, Rabu (29/7/2026).

Menurut Amir, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang cepat, tepat, sederhana, serta mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, Pemkab Lebak terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah menghadirkan kanal pengaduan masyarakat WhatsApp Lapor Lebak Ruhay, yang memungkinkan warga menyampaikan berbagai persoalan secara langsung dan real time kepada pemerintah daerah.

“Kabupaten Lebak terus melakukan inovasi dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan membuat kanal aduan masyarakat dan layanan keterbukaan informasi melalui WhatsApp Lapor Lebak Ruhay,” katanya.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan yang ditemui di lapangan, mulai dari kerusakan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, kendala pelayanan kesehatan dan pendidikan, hingga persoalan administrasi kependudukan.

“Kami juga telah melakukan inovasi dengan membuat kanal Lapor Lebak Ruhay melalui WhatsApp. Masyarakat Lebak bisa langsung melaporkan berbagai kendala di lapangan, mulai dari kerusakan jalan, jembatan, hingga persoalan administrasi kependudukan,” ujarnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *