Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Lapor PJU Rusak Makin Gampang

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Layanan pengaduan kerusakan Penerangan Jalan Umum (PJU) berbasis digital di Kota Tangerang terus dimanfaatkan masyarakat. Sepanjang September 2026, sebanyak 86 aduan warga terkait kerusakan PJU telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.

Pengaduan tersebut disampaikan masyarakat melalui layanan QR Code yang disediakan Dishub Kota Tangerang. Sistem ini menjadi salah satu upaya untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan sekaligus mempercepat proses penanganan fasilitas penerangan jalan.

”Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan kondisi PJU yang mengalami kerusakan dengan lebih mudah. Setiap laporan yang masuk akan terdata dan diteruskan kepada tim teknis untuk dilakukan pengecekan serta perbaikan di lapangan,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely, Kamis (1/10/26).

Menurut Suhaely, penanganan laporan tersebar di sejumlah wilayah. Beberapa lokasi yang telah mendapatkan tindak lanjut antara lain Kampung Doyong Jalan Ki Rasyihun, Griya Sangiang Mas Jalan Rajawali IV, Perumahan Pondok Bahar Permai, Jalan Baru RSUD Kota Tangerang dan Jalan Pabuaran Tumpeng.

Penanganan juga dilakukan di Jalan Pajajaran 1 Kampung Rawacana, Kampung Dumpit, Jalan Sunan Giri, Warung Mangga, Perumahan Mahkota Simprug, Komplek Ciledug Indah 2, Puribeta 2 hingga Jalan Baru Modernland.

”Dishub Kota Tangerang terus bergerak menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi penerangan jalan tetap berfungsi. Perbaikan dilakukan berdasarkan laporan dan hasil pengecekan tim teknis di lokasi,” jelas Suhaely.

Ia menambahkan, layanan pengaduan melalui QR Code sekaligus menjadi bagian dari penguatan pelayanan publik berbasis digital yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang.

”Kehadiran layanan pelaporan berbasis QR Code juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang memperkuat pelayanan publik berbasis digital. Masyarakat tidak perlu datang langsung untuk menyampaikan laporan karena aduan dapat dikirim melalui perangkat telepon seluler,” sambungnya.

Masyarakat cukup memindai QR Code menggunakan kamera ponsel atau mengakses laman layanan pengaduan yang tersedia. Laporan juga dapat disampaikan melalui laman https://bit.ly/PengaduanKerusakanAPJ.

”Setelah itu, masyarakat mengisi formulir laporan dan melampirkan foto kondisi PJU yang mengalami kerusakan, kemudian mengirimkan laporan untuk diteruskan kepada tim teknis,” katanya.

Dishub Kota Tangerang mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam menjaga fasilitas penerangan jalan. Aduan warga menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah untuk memetakan kondisi PJU di berbagai wilayah secara lebih cepat, terdata, dan dapat ditindaklanjuti. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *