Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kota Tangerang Masuk Zona Awas Kekeringan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Kota Tangerang masuk kategori Awas dalam Peringatan Dini Kekeringan Meteorologis Dasarian I Oktober 2026 berdasarkan surat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tertanggal 5 Oktober 2026.

Di tengah peringatan tersebut, suhu udara di Kota Tangerang selama sepekan, 12–18 Oktober 2026, diprakirakan mencapai 35 derajat Celsius.

Melalui surat bernomor B-66/BNPB/PDin/BP.03.02/10/2026, BNPB mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana kekeringan.

Sejumlah langkah yang direkomendasikan meliputi identifikasi wilayah berisiko, pemantauan informasi cuaca, penyebaran peringatan dini, serta kesiapan memenuhi kebutuhan air masyarakat.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang, Mahdiar, mengimbau masyarakat untuk menghemat penggunaan air bersih dan menerapkan pola hidup hemat air.

”Pemkot Tangerang juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk mengantisipasi dampak kekeringan, termasuk menyiapkan alternatif pemenuhan kebutuhan air apabila diperlukan,” tutur Mahdiar.

Ia juga mengajak masyarakat menggunakan air secara bijak, menghindari pemborosan, serta memprioritaskan kebutuhan air untuk aktivitas sehari-hari. Warga diminta tetap memantau informasi cuaca dan peringatan dini yang disampaikan instansi resmi guna mengantisipasi perubahan kondisi lingkungan.

Mahdiar menjelaskan, status peringatan dini tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh wilayah Kota Tangerang telah mengalami kekeringan. Karena itu, kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat tetap diperlukan untuk mengantisipasi potensi dampaknya.

”Peringatan dini kekeringan tersebut menjadi pengingat pentingnya kesiapsiagaan bersama antara pemerintah dan masyarakat. Meski prakiraan cuaca menunjukkan kondisi cerah pada beberapa hari, status peringatan dini tidak berarti seluruh wilayah Kota Tangerang telah mengalami kekeringan,” jelas Mahdiar.

”Pemantauan dan langkah antisipasi tetap diperlukan untuk menjaga ketersediaan air dan mengurangi potensi dampak kekeringan,” tambahnya.

Untuk layanan kegawatdaruratan, masyarakat Kota Tangerang dapat menghubungi call center 112. Sementara itu, layanan piket BPBD Kota Tangerang dapat diakses melalui nomor 021-5582-144 yang beroperasi selama 24 jam. (wil/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *