Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Korban Pergerakan Tanah Cimarga Masih Tinggal di Rumah Rusak

Bagikan: Facebook X WhatsApp

LEBAK | tangerangraya.co

Sejumlah warga korban bencana pergerakan tanah di Kampung Angsana, Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, masih bertahan di rumah yang mengalami kerusakan berat.

Bencana yang terjadi pada awal Januari 2026 tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga rusak dan kondisi bangunan hingga kini dinilai membahayakan keselamatan. Warga berharap pemerintah segera merealisasikan relokasi ke tempat yang lebih aman.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama, mengatakan keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala dalam proses relokasi warga terdampak.

Menurutnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebak belum memiliki anggaran untuk pengadaan rumah bagi korban bencana tersebut. Karena itu, BPBD Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim Provinsi Banten agar kebutuhan relokasi dapat diusulkan dalam APBD Perubahan.

“Perkim Lebak tidak ada anggaran untuk pengadaan rumah. Karenanya, kita akan berkoordinasi dengan Perkim Provinsi agar bisa masuk pada APBD Perubahan,” kata Febby, Selasa (11/8/2026).

Febby menjelaskan, bencana pergerakan tanah yang terjadi pada awal Januari 2026 mengakibatkan sembilan unit rumah di Kampung Angsana mengalami kerusakan berat.

Berdasarkan kajian Badan Geologi, lokasi tersebut sudah tidak layak untuk dihuni. Warga direkomendasikan untuk direlokasi dan tidak diperbolehkan membangun kembali rumah di lokasi semula.

“Kejadian bencana pergerakan tanah terjadi pada awal tahun. Jadi, kalaupun ada anggaran untuk pembangunan rumah pada Dinas Perkim Provinsi Banten, tidak dapat langsung memberikan bantuan relokasi. Sebab, pastinya sudah ada peruntukan untuk pembangunan rumah warga lainnya,” ujarnya.

BPBD Lebak berharap terdapat alokasi anggaran dalam APBD Perubahan Provinsi Banten untuk membantu pembangunan rumah relokasi bagi warga Kampung Angsana.

Menurut Febby, apabila anggaran tersebut tersedia, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Badan Geologi untuk memastikan kelayakan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah relokasi.

“Kalau nanti di Perubahan Perkim Provinsi tersedia anggaran, maka kami akan kembali berkoordinasi dengan Badan Geologi untuk mengecek kelayakan tanah hibah untuk pembangunan rumah warga yang terkena bencana pergerakan tanah Cimarga,” katanya.

Ia menegaskan, aspek keamanan lahan menjadi perhatian utama sebelum pembangunan rumah relokasi dilakukan. Hal tersebut diperlukan agar warga tidak kembali ditempatkan di kawasan yang memiliki potensi pergerakan tanah. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *