Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kontrakan Jadi Tempat Simpan Sabu

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial MP (26), warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Ia diamankan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 14,52 gram.

MP ditangkap pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perumahan Taman Cikande, Jalan Melati III, Kelurahan Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan tindakan kepolisian terhadap MP yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (24/9/2026).

Indra Waspada mengatakan, setelah mengamankan MP, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta sejumlah tempat tertutup lainnya. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, tujuh paket yang diduga berisi sabu ditemukan dalam kemasan kecil dengan berat bruto antara 0,17 gram hingga 0,37 gram. Sedangkan satu paket lainnya memiliki berat bruto 12,77 gram.

Sebagian barang bukti ditemukan di dalam dompet berbahan kain berwarna biru muda yang disimpan di saku celana MP. Sementara barang bukti lainnya ditemukan di dalam keranjang yang berada di dapur rumah kontrakan.

Selain delapan paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik berwarna silver, tiga alat menyerupai sendok yang terbuat dari uang kertas pecahan Rp2.000 dan dua sedotan, lima potongan sedotan plastik berwarna merah muda, serta satu korek gas yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MP diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, serta menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Indra Waspada.

Ia menegaskan, Polresta Tangerang terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Selain penindakan, kepolisian juga mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak penyalahgunaan narkoba.

MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *