Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Komisi I DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar di Embung Bugel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Komisi I DPRD Kota Tangerang mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak bangunan liar yang berdiri di kawasan embung Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang, Rabu (5/8/2026).

Junadi mengatakan, persoalan tersebut mencuat setelah adanya aduan dari Badan Himpunan Pelayan Publik dan Hukum Independen (BHP2-HI). Dalam RDP, Satpol PP memastikan akan segera melakukan penindakan terhadap bangunan yang berada di kawasan embung tersebut.

“Sudah disampaikan, Kasatpol PP akan melakukan penindakan pada minggu depan. Kami dari DPRD juga akan melakukan pemantauan atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Junadi.

Menurutnya, langkah penertiban diperlukan untuk memastikan kawasan embung tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tidak dimanfaatkan untuk bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Junadi menambahkan, pihak pengembang tidak hadir dalam RDP tersebut dan tidak memberikan konfirmasi kepada DPRD. Meski demikian, ketidakhadiran pihak pengembang tidak menjadi hambatan bagi Satpol PP untuk menindaklanjuti keberadaan bangunan liar.

“Memang hari ini tidak ada dan tidak memberikan konfirmasi dari pihak pengembang. Namun, Satpol PP menegaskan akan tetap menindaklanjuti bangunan liar tersebut,” tegasnya.

Ia memastikan Komisi I DPRD Kota Tangerang akan mengawal proses penertiban tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tindak lanjut yang telah disepakati dalam RDP benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi I Junadi, Anggota Komisi I Kholilah, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Bagian Hukum, Camat Karawaci, Lurah Bugel, serta Ketua BHP2-HI.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *