Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk menyesuaikan kondisi serta kebutuhan daerah selama pelaksanaan anggaran.
Penjelasan mengenai perubahan tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan anggaran bersama DPRD Kota Tangerang.
Sachrudin mengatakan, penyesuaian APBD dilakukan karena perkembangan pelaksanaan anggaran dan kebutuhan daerah dapat berubah dibandingkan dengan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada,” ujar Sachrudin.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, sejumlah komponen pendapatan dan pembiayaan mengalami penyesuaian. Perubahan tersebut antara lain dipengaruhi oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta penetapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Tangerang diproyeksikan mencapai Rp5,183 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp33,338 miliar dibandingkan APBD awal yang ditetapkan sebesar Rp5,150 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp5,764 triliun, meningkat Rp214,387 miliar dari anggaran sebelumnya yang berada di angka Rp5,550 triliun.
Dengan adanya perubahan pada pendapatan dan belanja tersebut, struktur APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp581,048 miliar. Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 dengan nilai yang sama.
Sachrudin menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian nominal anggaran. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Perubahan ini bukan hanya soal menyesuaikan angka dalam APBD, tetapi bagaimana anggaran yang tersedia dapat dikelola secara tepat dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia juga meminta agar pengelolaan keuangan daerah tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan anggaran juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah diarahkan untuk membiayai berbagai urusan pemerintahan. Di antaranya urusan pemerintahan wajib yang berkaitan maupun tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, serta urusan pemerintahan pilihan.
Sachrudin berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 bersama DPRD Kota Tangerang dapat berlangsung secara terbuka dan konstruktif. Dengan demikian, perubahan anggaran yang ditetapkan nantinya dapat mendukung keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi Kota Tangerang, terutama dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ungkapnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Tangerang juga menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda inisiatif DPRD. Sementara itu, rincian mengenai perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah dituangkan dalam Nota Keuangan beserta lampiran Raperda untuk selanjutnya dipelajari dan dibahas bersama DPRD Kota Tangerang.(Wil)