Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Heboh Proyek Dibongkar ‘Bobroknya’ Tender Proyek Jalan Gardu–Tanah Merah Rp.4,7 M di DBMSDA Tak Sesuai Spek : 12 Jam Dicor, Lalu Dibongkar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Proses verifikasi perusahaan pemenang tender proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah Segmen 4, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipertanyakan aktivis setempat.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Hendra Primitif, menilai keberadaan dan kejelasan alamat perusahaan semestinya menjadi salah satu aspek yang diverifikasi secara serius sebelum sebuah perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengerjakan proyek pemerintah.

Sorotan itu disampaikan setelah pekerjaan jalan bernilai miliaran rupiah tersebut harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang lantaran hasil pekerjaan dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis serta mengalami keretakan sekitar 12 jam setelah pengecoran.

“Bagaimana bisa tim verifikasi DBMSDA tidak sedetail itu? Apakah sudah tidak ada lagi CV yang kompeten dalam mengerjakan proyek infrastruktur di Kabupaten Tangerang, sehingga masih memakai CV yang bermasalah?” tegas Hendra.

Ia juga mempertanyakan proses evaluasi terhadap perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tender.

Menurut Hendra, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh persyaratan administrasi, teknis, hingga keberadaan perusahaan benar-benar diverifikasi sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hendra meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mengevaluasi proses verifikasi dan pengawasan terhadap proyek tersebut. Ia juga mendorong pemberian sanksi kepada perusahaan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk daftar hitam apabila memenuhi unsur dan prosedur yang dipersyaratkan.

“Kami akan menyurati DBMSDA Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan terkait proses pengawasan dan perencanaan proyek ini,” katanya.

Menurut dia, kualitas pekerjaan infrastruktur harus menjadi perhatian utama karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik dan hasil pembangunannya akan digunakan masyarakat.

Beton Tak Sesuai Spesifikasi

Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan adanya pembongkaran bagian pekerjaan jalan tersebut.

Menurut Ardiansyah, pembongkaran dilakukan karena hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek.

Ia menjelaskan, berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang digunakan harus memiliki kuat tekan 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran.

“Karena hasil pekerjaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kontraktor diwajibkan membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengecoran ulang,” ujar Ardiansyah kepada wartawan, saat di konfirmasi.

Ia menegaskan, seluruh biaya pembongkaran dan pengecoran ulang menjadi tanggung jawab penyedia atau kontraktor pelaksana.

Dengan demikian, pemerintah daerah maupun masyarakat tidak dibebani biaya tambahan akibat pekerjaan perbaikan tersebut.

Perbaikan ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran ulang. DBMSDA Kabupaten Tangerang juga memastikan pengawasan dilakukan hingga pekerjaan selesai untuk memastikan hasil rekonstruksi memenuhi spesifikasi dan standar teknis.

Alamat Perusahaan Dipertanyakan

Selain persoalan kualitas pekerjaan, keberadaan alamat perusahaan pemenang tender, CV Insan Multi Karya, turut menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri, perusahaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Jungle Boulevard, Perumahan Talaga Bestari Blok A0 Nomor 21, Kabupaten Tangerang.

Saat alamat tersebut didatangi, lokasi yang tercantum dalam dokumen diketahui merupakan rumah tinggal. Penghuni rumah mengaku tidak mengetahui adanya kantor CV Insan Multi Karya di lokasi tersebut.

Keterangan serupa disampaikan petugas keamanan perumahan yang menyatakan tidak mengetahui keberadaan kantor perusahaan tersebut di lokasi itu.

Sementara itu, proyek Lanjutan Rekonstruksi Jalan Gardu–Tanah Merah Segmen 4, Desa Kayu Agung, tercatat memiliki nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp4.766.547.797.

Proyek tersebut merupakan pekerjaan DBMSDA Kabupaten Tangerang dengan CV Insan Multi Karya sebagai pemenang tender.
(egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *