Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Fraksi PKB Dorong Percepatan Penataan Pasar Sipon demi Kenyamanan Warga

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Persoalan penataan kawasan Pasar Sipon kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PKB, Tasril Jamal, mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait kondisi dan aktivitas di kawasan tersebut.

Aspirasi warga sebelumnya telah disampaikan melalui surat Ketua RW 04 Kampung Gunung kepada Wali Kota Tangerang pada 16 Juni 2026. Sejumlah persoalan yang disampaikan mencakup kebersihan lingkungan, pemanfaatan bahu jalan, saluran air hingga jembatan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan dan parkir.

Tasril menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditangani secara menyeluruh dan tidak sebatas melalui langkah penertiban. Menurutnya, pemerintah perlu menghadirkan solusi yang tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang sekaligus memastikan fasilitas umum dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

“Penataan harus dilakukan secara menyeluruh. Kita tidak ingin hanya menertibkan pedagang, tetapi juga harus memberikan solusi agar mereka tetap bisa beraktivitas dan mencari nafkah,” ujar Tasril.

Selain persoalan fasilitas umum, Tasril turut menyoroti laporan warga mengenai dugaan praktik sewa berantai secara bulanan di atas tanah negara serta dugaan penggunaan listrik negara secara ilegal di kawasan Pasar Sipon.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Namun, informasi dari masyarakat tersebut dinilai perlu diverifikasi agar dapat diketahui kondisi sebenarnya.

“Kalau ada laporan seperti itu, jangan langsung menyimpulkan benar atau salah. Harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam penataan kawasan Pasar Sipon, warga juga telah mengusulkan agar para pedagang yang menggunakan fasilitas umum dapat diarahkan ke lokasi pasar yang telah tersedia. Di antaranya Pasar Sipon Haji Husin dan Pasar H. Masturi yang disebut masih memiliki sejumlah lapak kosong.

Tasril berharap usulan tersebut dapat menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan Pemerintah Kota Tangerang dalam mencari solusi. Dengan demikian, penataan kawasan dapat berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi para pedagang.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah terkait meningkatkan koordinasi, khususnya dalam menangani persoalan kebersihan, drainase, parkir, penggunaan jalan serta ketertiban umum di sekitar pasar.

“Pedagang harus tetap mendapatkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi fungsi jalan, saluran air dan fasilitas umum lainnya juga harus dijaga. Kita ingin penataan yang memberikan manfaat bagi semua pihak,” tuturnya.

Tasril menambahkan, proses penataan perlu dilakukan secara persuasif dengan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia berharap aspirasi warga yang telah disampaikan kepada pemerintah tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi segera diikuti dengan langkah konkret di lapangan.

“Yang paling penting adalah ada tindak lanjut. Pemerintah, warga dan pedagang harus duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga kawasan Pasar Sipon bisa lebih tertib, bersih dan nyaman tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” pungkasnya.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *