Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Tersangka Kasus BBL Dilimpahkan ke Kejari

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | tangerangraya.co

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pengiriman ilegal 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan kasus pengiriman BBL yang sebelumnya diungkap pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, dalam pengungkapan awal polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik kemudian menetapkan AZ sebagai tersangka kedua yang diduga turut membantu dan berperan dalam proses pengiriman BBL tersebut.

“Pada awal pengungkapan, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial FIR. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami kemudian menetapkan satu tersangka lainnya berinisial AZ yang turut berperan aktif membantu proses pengiriman BBL,” ujar Dian, dikutip Wartawan, Rabu (30/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE 8739 NBB. Kendaraan tersebut membawa 30 box styrofoam yang berisi sekitar 150.000 ekor BBL.

Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, BBL yang diamankan terdiri atas 10.000 ekor jenis Mutiara dan 140.000 ekor jenis Pasir.

Dalam proses penyidikan, sebagian BBL yang masih hidup telah dilepasliarkan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.

Sementara itu, sebanyak 60 ekor BBL jenis Mutiara dan 60 ekor jenis Pasir disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan dan telah diawetkan.

Dian menjelaskan, setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan tahap II dengan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum selanjutnya.

“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan dua tersangka, yaitu FIR dan AZ, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dian menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Banten dalam menindak dugaan pengiriman BBL secara ilegal sekaligus mendukung upaya menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan pengiriman BBL yang dilakukan secara ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. (hed/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *