Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Terancam Bui

Bagikan: Facebook X WhatsApp

SERANG | tangerangraya.co

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan dua orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanah urug tanpa izin. Kedua pelaku berinisial RD dan DL diamankan di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2026. Setelah laporan diterima, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di lokasi tersebut.

“Kasus ini berawal dari Laporan Polisi tanggal 31 Juli Tahun 2026, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melaksanakan pengecekan yang dilakukan terhadap aktivitas penambangan tanah urug di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 31 Juli 2026,” ujarnya, Sabtu (26/9/2026).

Maruli menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas penambangan tersebut berlangsung sejak 27 hingga 31 Juli 2026. Dalam kegiatan itu, pelaku menggunakan satu unit excavator merek Kobelco warna hijau.

“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan. Tanah urug hasil penambangan tersebut diketahui dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

Satu unit excavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau SK 200 beserta kunci kontak.
Satu bundel Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis bucket merek Kobelco dan empat lembar berwarna putih.
Satu kartu antrean loading.
Satu unit telepon seluler Vivo Y21 beserta dua kartu SIM.
Empat lembar Surat Keterangan Jam Kerja Alat Berat Excavator jenis bucket merek Kobelco warna pink.
Satu bundel catatan penjualan tanah.
Satu buah buku catatan penjualan tanah geologi.

Polisi menyebut, motif kedua tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui aktivitas pertambangan menggunakan alat berat tanpa dilengkapi perizinan.

Lebih lanjut, Maruli menerangkan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta,” terangnya.

Maruli mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki perizinan.

“Masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dapat segera melaporkannya melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pesannya. (hed/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *