Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPRD Tangsel Evaluasi 9 Raperda Inisiatif

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG SELATAN | tangerangraya.co

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi perkembangan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang saat ini berada dalam berbagai tahapan pembahasan.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh Raperda berjalan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. Dari sembilan Raperda tersebut, sejumlah aturan berpeluang diselesaikan pada 2026, sedangkan lainnya diperkirakan dilanjutkan pada 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, mengatakan progres pembahasan setiap Raperda berbeda. Sebagian telah menyelesaikan pembahasan di tingkat Bapemperda, sementara sejumlah Raperda masih membutuhkan tahapan lanjutan.

“Hari ini kita membahas progres sembilan Raperda inisiatif DPRD. Ada yang sudah selesai dan ada yang belum. Ada yang bisa selesai tahun ini, dan yang belum selesai kemungkinan akan berlanjut pada 2027,” kata Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (20/8/2026).

Salah satu Raperda yang memasuki tahapan lanjutan adalah Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan yang diinisiasi anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

Sudiar menjelaskan, Raperda tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi di tingkat Bapemperda. Selanjutnya, rancangan aturan itu akan menjalani harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.

“Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan, harmonisasi di Bapemperda sudah selesai. Selanjutnya masuk tahapan harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan juga telah melewati pembahasan di tingkat Bapemperda.

Raperda tersebut bahkan telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama Wali Kota Tangsel. Kondisi tersebut membuat Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu aturan yang paling berpeluang diselesaikan tahun ini.

“Yang kemungkinan bisa selesai tahun ini yaitu Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diusulkan anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Sudiar.

Berbeda dengan sejumlah Raperda lainnya, Raperda Penanganan Konflik Sosial yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi PSI tidak dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Banten.

Menurut Sudiar, keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Kanwil Kementerian Hukum. “Terkait penanganan konflik sosial dari PSI, itu memang tidak dilanjutkan. Karena Kanwil Hukum tidak merekomendasikan untuk dilanjutkan,” terang Sudiar.

Bapemperda juga mengevaluasi Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang merupakan inisiatif anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Selain itu, terdapat Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Tangsel Tahun 2026 yang merupakan inisiatif anggota Fraksi Demokrat. Raperda tersebut masih dalam rangkaian pembahasan di Bapemperda.

Fraksi Demokrat juga menginisiasi Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, yang merupakan lanjutan pembahasan dari 2025.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Olahraga menjadi salah satu usulan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Adapun Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah yang merupakan inisiatif anggota Fraksi PKS telah selesai diparipurnakan. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu fasilitasi dari Gubernur Banten.

Raperda lainnya, yakni Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangsel, juga telah melewati sejumlah tahapan penting. Raperda tersebut telah selesai dibahas di tingkat Kanwil Kementerian Hukum Banten dan telah diparipurnakan bersama Wali Kota Tangsel.

Sejumlah Aturan Ditargetkan Rampung 2026
Bapemperda DPRD Tangsel mengevaluasi 9 Raperda inisiatif DPRD. Sejumlah aturan ditargetkan rampung 2026, sementara lainnya berlanjut hingga 2027.(Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *