TANGERANG | tangerangraya.co
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mulai menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengambil sampel air dari tiga outlet industri di wilayah Tangerang Raya untuk menguji dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul arahan Gubernur Banten Andra Soni setelah adanya pengaduan masyarakat melalui Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten Budi Darma Sumapradja memimpin langsung pemeriksaan lapangan pada Rabu (26/8/2026). Tim mengambil sampel di outlet tiga industri yang berada di wilayah Serpong Utara, Kelapa Dua, dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah kondisi yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Petugas mendapati air yang tampak keruh, saluran outlet yang mengarah ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran sungai, aktivitas tempat pembuangan sampah liar, serta pembakaran sampah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun, DLHK belum menyimpulkan adanya pelanggaran dari temuan tersebut. Sampel air selanjutnya dibawa ke Laboratorium Lingkungan DLHK Banten untuk diuji sejumlah parameter, antara lain Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), pH, serta kandungan logam berat.
“Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah kami amankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium,” tegas Budi.
DLHK masih menunggu hasil pengujian sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Apabila hasil laboratorium menunjukkan adanya parameter pencemar yang melebihi baku mutu sesuai ketentuan, DLHK akan menindaklanjuti sesuai aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Budi mengatakan, pihaknya akan menerapkan prinsip pencemar membayar terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan tertentu, pembekuan izin, hingga pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi, pihak yang terbukti menjadi sumber pencemaran juga berkewajiban melakukan pemulihan lingkungan dan menanggung biaya perbaikan.
“Perusahaan wajib memperbaiki sumber pencemaran, membersihkan air sungai, dan memulihkan ekosistem yang rusak dengan biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujarnya.
DLHK juga membuka kemungkinan proses pidana apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan masuk ke ranah pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
Saat ini, DLHK Banten berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Tangerang Raya. Selain menunggu hasil pengujian laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari, pemerintah juga berencana menertibkan tempat pembuangan sampah liar serta aktivitas pembakaran sampah di sepanjang bantaran Sungai Cisadane.
DLHK menegaskan, proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah hingga hasil pengujian laboratorium memberikan kepastian mengenai kondisi yang ditemukan di lapangan. (wil/BN/dam)