Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Disdukcapil Kota Tangerang Tegaskan Layanan Adminduk Gratis, Warga Diminta Waspadai Calo

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat juga diminta tidak menggunakan jasa calo maupun memberikan uang kepada oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang R. Rizal Ridolloh mengatakan, ketentuan layanan adminduk gratis telah disosialisasikan hingga tingkat RT/RW. Pihaknya juga mengingatkan seluruh jajaran agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.

“Tolong sampaikan ke masyarakat, semua administrasi kependudukan di Kota Tangerang itu Rp0! Tidak menggunakan biaya. Kalau ada hal-hal yang memang temuan ada staf kami dan sebagainya, tolong laporkan. Itu adalah pungli,” ujar Rizal kepada Banten Ekspres, Selasa (6/10).

Menurut Rizal, Pemkot Tangerang juga telah menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan liar maupun biaya administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut berlaku di lingkungan Disdukcapil dan telah disosialisasikan hingga tingkat RT/RW.

“Sudah kita sampaikan sampai ke tingkat RT/RW. Jadi tidak ada, masyarakat silakan ngurus sendiri. Kalau ngurus sama orang, mungkin saja ada biaya ongkos dan sebagainya. Jadi ngurus sendiri,” katanya.

Rizal menyebut masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan secara langsung melalui layanan Disdukcapil maupun memanfaatkan layanan digital Sobat Dukcapil. Kemudahan akses tersebut diberikan agar masyarakat dapat mengurus dokumen secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.

“Jadi gratis semua layanan yang ada di kita. Mudah-mudahan masyarakat tidak terbuai oleh calo-calo yang enggak jelas,” tegasnya.

Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

Selain pungli, Rizal mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pegawai Disdukcapil atau kecamatan terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ia menegaskan, aktivasi IKD tidak dapat dilakukan melalui sambungan telepon maupun WhatsApp. Masyarakat harus datang langsung ke lokasi pelayanan karena proses aktivasi membutuhkan pemindaian barcode.

“Jangan terkecoh oleh atau mungkin juga ada yang mengatasnamakan pegawai Dukcapil atau pegawai kecamatan melalui telepon atau WA dan sebagainya, itu bohong. Karena aktivasi IKD hanya bisa diberikan atau bisa diaktivasi dengan orangnya datang ke kantor kecamatan atau datang ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Selain kantor kecamatan dan Disdukcapil, aktivasi IKD juga dapat dilakukan di gerai pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun gerai Dukcapil di TangCity.

Rizal kembali menegaskan masyarakat harus bertatap muka langsung dengan petugas dalam proses aktivasi tersebut.

“Jadi IKD tidak diaktivasi melalui WA dan sebagainya, orangnya harus datang karena ada barcode yang harus discan. Jadi tidak boleh masyarakat mempercayai ada yang mengatasnamakan pegawai Dukcapil atau kecamatan untuk aktivasi IKD, itu bohong,” ungkapnya.

Minta Dugaan Pungli Segera Dilaporkan

Terkait potensi pungli di lingkungan Disdukcapil, Rizal mengaku pernah mendapat informasi dari masyarakat maupun media. Namun, informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat ditindaklanjuti.

Ia meminta masyarakat maupun media yang menemukan dugaan pungli segera menyampaikan identitas oknum dan bukti pendukung.

“Teman-teman media juga ada yang menyampaikan, ‘Pak ini ada pungli’, sampaikan ke saya siapa orangnya, foto orangnya dan sebagainya,” katanya.

Rizal menegaskan, selama 1 tahun 8 bulan menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, belum ditemukan pegawai yang terbukti melakukan pungli.

“Selama saya menjabat 1 tahun 8 bulan ini belum ada sih, belum ada yang memang pegawai yang melakukan pungli. Mudah-mudahan terus kita jaga dan bisa terus menjaga integritas teman-teman,” tuturnya.

Menurut Rizal, larangan pungli juga menjadi bagian dari komitmen kinerja pegawai Disdukcapil. Ketentuan tersebut bahkan dimasukkan dalam perjanjian kinerja sebagai penegasan bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan pelayanan publik yang tidak boleh dibebani biaya.

“Karena itu tadi, sudah digariskan kok kita enggak boleh pakai administrasi, enggak boleh pakai retribusi. Salah satunya saya tegaskan di perjanjian kinerjanya itu,” paparnya.

Sementara itu, salah seorang warga, Masyah, yang tengah mengurus administrasi kependudukan di kantor pelayanan Disdukcapil Kota Tangerang, mengaku puas dengan pelayanan yang diterimanya.

Ia menyebut proses pengurusan berjalan lancar dan tidak menemukan adanya pungutan liar.

“Alhamdulillah, pelayanannya baik dan lancar. Pokoknya enak, prosesnya juga tidak ribet. Selama mengurus di sini juga tidak ada pungli,” ujarnya. (wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *