Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dikeluhkan Warga, Pabrik Pemecah Batu Disegel

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel perusahaan pemecah batu CV Jaya Global di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga terkait asap dan debu pekat dari aktivitas perusahaan yang dikeluhkan mengganggu lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan perizinan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami sudah mengambil langkah tegas untuk menyegel perusahaan yang diduga melanggar peraturan daerah. Penyegelan turut didampingi jajaran TNI-Polri sekaligus disaksikan langsung masyarakat setempat,” ujar Teguh, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada sejumlah peraturan daerah, di antaranya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Penyegelan dilakukan setelah melalui tahapan kajian yang mendalam khususnya menyangkut perusahaan terkait dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah termasuk Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tangerang Tahun 2023-2043,” tambahnya.

Menurut Teguh, penyegelan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perizinan, fungsi bangunan, dan tata ruang yang berlaku.

Satpol PP Kota Tangerang juga menyatakan akan melanjutkan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan. Pelaku usaha diimbau mematuhi peraturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan sekaligus tidak segan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Di sisi lain, kami mengimbau pelaku usaha untuk berkooperatif menaati peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat setempat,” pungkasnya. (wil/dam/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *