Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Disclaimers
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Limitation on Liability
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Copyright Policy
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
General
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.
Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah meminta pelaku usaha di Kabupaten Tangerang semakin serius dalam memastikan pengelolaan limbah domestik dilakukan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Intan saat menghadiri workshop bertajuk “Kepatuhan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Limbah Domestik” yang digelar PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. di Hotel Haris Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Senin (10/8/2026).
Menurut Intan, pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan seharusnya berjalan beriringan. Perkembangan sektor industri, perdagangan, pergudangan, permukiman maupun berbagai aktivitas usaha memang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja.
Namun, pertumbuhan tersebut juga harus dibarengi dengan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan.
“Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan bersama. Dunia usaha harus mampu menunjukkan bahwa peningkatan produksi dan investasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kinerja lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Intan.
Ia menekankan pengelolaan limbah tidak boleh dilakukan hanya untuk memenuhi kewajiban ketika ada pemeriksaan. Pengelolaan limbah harus menjadi bagian dari sistem manajemen dan budaya kerja perusahaan sehari-hari.
Menurutnya, aktivitas ekonomi jangan sampai hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan, tetapi justru menimbulkan beban pencemaran yang harus ditanggung masyarakat maupun generasi mendatang.
“Pengelolaan limbah tidak boleh hanya dilakukan ketika ada pemeriksaan, tetapi harus menjadi bagian dari sistem manajemen dan budaya operasional perusahaan sehari-hari. Jangan sampai kegiatan ekonomi menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, tetapi meninggalkan beban pencemaran bagi masyarakat dan generasi berikutnya,” tegasnya.
Intan juga meminta perusahaan memastikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) domestik berfungsi secara optimal. Pemeliharaan harus dilakukan secara rutin dan hasil pengolahan limbah wajib memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Selain itu, ia mendorong penerapan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, daur ulang dan pemulihan atau reduce, reuse, recycle, recovery (4R). Efisiensi penggunaan sumber daya serta konsep ekonomi sirkular juga dinilai perlu diterapkan dalam kegiatan operasional perusahaan.
“Pengelolaan lingkungan tidak selalu membutuhkan teknologi mahal, tetapi dapat menggunakan teknologi tepat guna yang efektif, terukur dan mudah dipelihara,” imbuhnya.
Pemkab Perkuat Pembinaan dan Pengawasan
Intan memastikan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan akan terus melakukan pembinaan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan dunia usaha dalam pengelolaan lingkungan.
Perusahaan yang telah memenuhi ketentuan diharapkan dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya. Sementara perusahaan yang masih memiliki kekurangan akan didorong melakukan perbaikan secara bertahap.
Ia berharap workshop tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan peningkatan pemahaman semata. Lebih dari itu, forum tersebut harus menghasilkan komitmen dan langkah konkret dari dunia usaha untuk meningkatkan kepatuhan serta kinerja lingkungan.
“Kita ingin Kabupaten Tangerang tumbuh sebagai kawasan industri dan ekonomi yang kuat. Tetapi kita juga ingin mewariskan sungai yang bersih, air tanah yang terjaga, udara yang sehat, serta lingkungan yang layak bagi anak cucu kita,” pungkas Intan.
Dengan penguatan kepatuhan dunia usaha, Pemkab Tangerang berharap aktivitas ekonomi dapat terus berkembang tanpa mengorbankan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.(Fj)