Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Berlangganan Koran Digital & Update Berita

Nikmati Edisi Terbaru dan dapatkan update berita terbaru Tangerang Raya setiap hari.

Baca E-Paper

Klik tombol untuk berlangganan ePaper dan mengikuti update berita Tangerang Raya.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPRD Tangerang Matangkan Raperda Transportasi Publik, Perluas Jangkauan Layanan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | tangerangraya.co

DPRD Kota Tangerang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Publik guna mendorong peningkatan layanan dan memperluas jangkauan transportasi bagi masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Hendra Gunawan mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat keberlanjutan pengelolaan transportasi publik sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi masyarakat.

“Nanti tinggal diharmonisasikan. Raperda ini nyambung terhadap pengelolaan transportasi publik di Kota Tangerang sehingga ke depannya, kami ingin ada keberlanjutan dan peningkatan layanan serupa yang lebih luas,” ujar Hendra, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperda akan disinergikan dengan layanan transportasi yang telah beroperasi, seperti Bus Rapid Transit (BRT) Tayo dan Angkot Si Benteng. Integrasi tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelayanan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hendra menjelaskan, pembahasan regulasi juga mencakup evaluasi rute, perluasan jangkauan hingga kawasan permukiman, serta kemungkinan penambahan armada. Seluruh perencanaan tetap mempertimbangkan kapasitas infrastruktur jalan agar pengembangan transportasi publik tidak memicu kemacetan baru.

“Kami tengah mematangkan pembahasan rancangan regulasi ini bersama pihak terkait, mulai dari melakukan kajian evaluasi rute, penambahan titik jangkauan ke wilayah pemukiman, sampai penambahan armada dengan tetap memperhatikan kapasitas infrastruktur jalan agar tidak menimbulkan kemacetan baru,” tambahnya.

DPRD Kota Tangerang berharap, Raperda tersebut dapat menjadi landasan pengembangan transportasi publik yang lebih terintegrasi, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.(zma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *