TANGERANG SELATAN | tangerangraya.co
DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Perusahaan Umum Daerah Pembangunan (Perseroda) Investasi Tangerang Selatan (PITS) menghitung potensi penerimaan daerah dari pengelolaan layanan air di kawasan perumahan Serpong Lagoon.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui besaran kontribusi retribusi yang berpotensi masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah pengelolaan layanan air di kawasan tersebut resmi diambil alih oleh PITS.
Wakil Ketua DPRD Tangsel, Wanto Sugito, mengatakan rencana pengambilalihan pengelolaan layanan air masih dalam tahap finalisasi rancangan kerja sama antara PT Arfa Putra Soegema (APS) dan Perseroda PITS.
Menurut Wanto, proses transisi pengelolaan juga mencakup penyelesaian berbagai komponen biaya yang selama ini berlaku di lingkungan Serpong Lagoon. Setelah pengelolaan resmi berada di bawah PITS, potensi penerimaan daerah dari sektor retribusi perlu dihitung secara menyeluruh.
“Ketika pengelolaan air sudah diambil alih oleh PITS, kita perlu menghitung kembali berapa potensi kontribusi retribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujar Wanto dalam diskusi dengan wartawan di DPRD Tangsel, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, DPRD melalui Komisi III akan meminta PITS menyampaikan kalkulasi potensi pendapatan yang dapat diperoleh pemerintah daerah dari pengelolaan layanan air tersebut.
Namun, perhitungan potensi penerimaan daerah itu belum dapat dilakukan sebelum status kerja sama dan proses pengalihan pengelolaan dipastikan selesai.
Wanto menyebutkan, rancangan kerja sama antara PT APS dan PITS sebelumnya ditargetkan rampung pada Rabu. Meski demikian, hingga Kamis, DPRD belum memperoleh kepastian mengenai hasil finalisasi kesepakatan tersebut.
“Komunikasi sudah berjalan. Tinggal kita pastikan sejauh mana rancangan kerja sama antara APS dan PITS. Kalau memang sudah final dan pengelolaannya sudah diambil alih PITS, baru kita bisa mengonfirmasi potensi retribusi yang masuk ke PAD,” jelasnya.
DPRD Tangsel berharap proses transisi pengelolaan layanan air Serpong Lagoon dapat memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat sekaligus menghasilkan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Karena itu, PITS diminta menyiapkan perhitungan yang jelas agar potensi penerimaan dari pengelolaan tersebut dapat diketahui setelah kerja sama resmi berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie meminta PITS segera mengambil alih pengelolaan sekaligus membenahi pelayanan air bersih bagi warga. Perusahaan daerah itu menyatakan siap melayani lebih dari 1.000 sambungan rumah di kawasan tersebut.
“Memang harus begitu. Sebetulnya, penyediaan air bersih itu dalam aturannya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Perseroda. Ini sebetulnya sudah kita mintakan sejak lama, paling tidak melalui kerja sama,” ujar Benyamin kepada wartawan, Rabu (28/10).
Menurut Benyamin, penyediaan air bersih merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus dijalankan pemerintah daerah. Karena itu, PITS tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga wajib memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Benyamin meminta PITS meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan setelah proses penyerahan pengelolaan selesai.
“Saya minta minggu ini atau awal bulan selesai dulu penyerahannya, baru setelah itu perbaikan pelayanan air bersihnya,” tuturnya.
Persoalan tarif menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan tersebut. PITS memperoleh pasokan air dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR), sehingga penetapan tarif harus mempertimbangkan struktur biaya dan kemampuan pelanggan.
Benyamin menegaskan, penetapan tarif tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kajian yang memadai. Menurut dia, PITS harus menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan tanggung jawab sosial sebagai perusahaan milik daerah. Beli Filter Air
“Kalau mekanisme pasar, tentunya penetapan harganya ditetapkan melalui keputusan wali kota. Tapi pertimbangannya banyak hal. Perseroda PITS selain mencari untung juga punya fungsi sosial, jadi tidak semena-mena menaikkan harga. Itu harus melalui kajian yang cukup mendalam,” jelasnya.
Di tengah rencana pengambilalihan pengelolaan air bersih, warga Serpong Lagoon masih menuntut pertanggungjawaban PT Arfa Putra Soegama (APS), pengelola instalasi pengolahan air atau Water Treatment Plant (WTP) di kawasan perumahan tersebut.
Tuntutan itu muncul setelah 178 warga dilaporkan terdampak kasus diare akut dan muntaber yang diduga berkaitan dengan pencemaran air bersih oleh bakteri Escherichia coli (E. coli). (Hab)