TANGERANG | tangerangraya.co
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengingatkan para pelajar agar menjauhi penyalahgunaan narkoba, balap liar, dan keterlibatan dalam geng motor. Ia meminta generasi muda berani menolak ajakan negatif yang dapat merusak masa depan serta menimbulkan konsekuensi hukum.
Pesan tersebut disampaikan Herbin saat memberikan arahan kepada sekitar 500 siswa kelas XI SMKN 4 Kota Tangerang di lapangan sekolah, Senin (19/10/2026), pukul 07.30 WIB.
Dalam arahannya, Herbin menegaskan bahwa pelajar merupakan bagian penting dari generasi penerus bangsa yang akan menentukan masa depan Indonesia. Karena itu, para siswa perlu mempersiapkan diri sejak dini melalui pendidikan, pengembangan potensi, serta pembentukan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab.
Ia mengingatkan, masa muda seharusnya dimanfaatkan untuk meraih prestasi dan mengembangkan kemampuan, bukan dihabiskan untuk kegiatan yang berisiko merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Adik-adik harus berani mengatakan tidak terhadap ajakan yang negatif. Jangan sampai terlibat narkoba, balap liar, atau geng motor hanya karena ikut-ikutan. Kalian memiliki masa depan yang harus dijaga dan tanggung jawab untuk menjadi generasi penerus bangsa,” pesannya.
Herbin juga menekankan pentingnya keberanian mengambil keputusan di tengah pergaulan. Menurutnya, pelajar harus mampu membedakan kegiatan yang membawa manfaat dan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.
Lingkungan pertemanan, lanjutnya, semestinya menjadi tempat untuk saling mendukung dalam hal positif, seperti belajar bersama, mengembangkan bakat, mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, dan meraih prestasi.
Ingatkan Pelajar tentang Kesadaran Hukum
Selain mengingatkan bahaya narkoba, balap liar, dan geng motor, Herbin mengajak para siswa memahami pentingnya menaati aturan hukum, termasuk ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia mengingatkan agar pelajar tidak mudah terprovokasi untuk mengikuti kegiatan yang berpotensi memicu kerusuhan, mengganggu ketertiban umum, atau membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dijalankan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, para siswa perlu membekali diri dengan pemahaman yang baik agar tidak mudah terpengaruh ajakan yang berujung pada pelanggaran hukum.
Herbin menilai, kesadaran hukum perlu dibangun sejak usia sekolah. Dengan memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi dari setiap tindakan, pelajar diharapkan mampu mengambil keputusan secara bijak dan bertanggung jawab.
Sinergi Polisi dan Sekolah Cegah Kenakalan Remaja
Edukasi langsung di lingkungan sekolah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota dalam meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah kenakalan remaja.
Herbin berharap, komunikasi dan sinergi antara kepolisian dengan pihak sekolah dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.
Menurutnya, pembinaan terhadap pelajar tidak hanya berfokus pada pencegahan pelanggaran, tetapi juga mendorong tumbuhnya karakter positif, kedisiplinan, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Ia juga mengajak para siswa mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat dan produktif. Dengan dukungan keluarga, sekolah, serta lingkungan pergaulan yang positif, pelajar diharapkan mampu menghindari pengaruh negatif sekaligus mengembangkan potensi diri.
Herbin menegaskan, kesiapan generasi muda menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Karena itu, para pelajar perlu menjaga diri, bersungguh-sungguh dalam belajar, dan mempersiapkan masa depan melalui kegiatan yang membangun.
Dengan edukasi dan pembinaan yang berkelanjutan, para siswa diharapkan tumbuh menjadi generasi yang berprestasi, taat hukum, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa.(zma)